Beranda Berita Utama MADYA Desak Hentikan Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo, Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Cagar Budaya
Berita Utama

MADYA Desak Hentikan Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo, Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Cagar Budaya

MADYA Desak Hentikan Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo, Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Cagar Budaya (RRI)

MARKNEWSW.ID, GORONTALO – Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Wali Kota Gorontalo yang menyebut bangunan Rumah Eks Jawatan Kantor Pos bukan merupakan Cagar Budaya. Organisasi tersebut menilai pernyataan itu tidak hanya menunjukkan kekeliruan dalam memahami regulasi pelestarian warisan budaya, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dijadikan dasar untuk melakukan pembongkaran bangunan bersejarah.

Dalam pernyataan resminya, MADYA menegaskan bahwa perlindungan terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah tidak semata-mata bergantung pada keberadaan surat keputusan penetapan, melainkan harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Penilaian Cagar Budaya Harus Berdasarkan Kajian Ilmiah

MADYA menjelaskan bahwa suatu bangunan dapat dikategorikan sebagai Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2010. Kriteria tersebut meliputi usia bangunan minimal 50 tahun, mewakili gaya yang telah berkembang sekurang-kurangnya selama 50 tahun, memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama maupun kebudayaan, serta mempunyai nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Menurut MADYA, Rumah Eks Jawatan Kantor Pos Gorontalo dinilai telah memenuhi unsur usia serta memiliki nilai historis dan arsitektural yang berkaitan dengan perkembangan Kota Gorontalo.

Karena itu, penentuan status bangunan tidak dapat dilakukan berdasarkan penafsiran administratif semata, melainkan harus melalui kajian akademik yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Status ODCB Tetap Mendapat Perlindungan Hukum

Selain menyoroti status bangunan, MADYA juga mengingatkan bahwa objek yang masih berada dalam proses pendaftaran sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tetap memperoleh perlindungan hukum.

Organisasi tersebut mengacu pada Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang menyatakan, “Selama proses pendaftaran, Objek yang Didaftarkan dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.”

Dengan ketentuan tersebut, MADYA menilai bahwa meskipun suatu bangunan belum memperoleh Surat Keputusan penetapan resmi dari kepala daerah, perlindungan hukumnya tetap berlaku. Oleh sebab itu, setiap tindakan pembongkaran, perubahan bentuk maupun alih fungsi tanpa melalui rekomendasi TACB dinilai berpotensi melanggar hukum.

Wali Kota Dinilai Tidak Berwenang Menentukan Status Secara Sepihak

MADYA juga menegaskan bahwa kewenangan menentukan apakah suatu bangunan merupakan Cagar Budaya bukan berada pada keputusan pribadi seorang kepala daerah.

Mengacu pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2010, penetapan maupun pencabutan status Cagar Budaya harus didasarkan pada rekomendasi tertulis dari Tim Ahli Cagar Budaya melalui proses kajian ilmiah.

Sebagai informasi, MADYA menyebut bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Pos dan Telegraf telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2000 tertanggal 8 Februari 2000.

Atas dasar itu, apabila Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bangunan tersebut bukan Cagar Budaya, MADYA meminta pemerintah daerah menunjukkan hasil kajian resmi beserta rekomendasi TACB kepada masyarakat.

“Bila tidak bisa ditunjukkan, maka Walikota Gorontalo harus menghentikan seluruh narasi menyesatkan pemahaman publik sebagaimana selalu disuarakan.”

Pembongkaran Berpotensi Berujung Sanksi Pidana

MADYA turut mengingatkan bahwa pembongkaran maupun perusakan terhadap Cagar Budaya atau Objek Diduga Cagar Budaya memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.”

MADYA mengingatkan agar pemerintah daerah, aparat terkait maupun pihak kontraktor memperhatikan ketentuan hukum tersebut sebelum mengambil tindakan terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah.

Tiga Rekomendasi untuk Pemkot Gorontalo

Sebagai bentuk solusi, MADYA menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Kota Gorontalo.

Pertama, menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran atau penghancuran terhadap bangunan Rumah Eks Jawatan Kantor Pos.

Kedua, melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya dari tingkat kota, provinsi hingga pusat guna melakukan kajian menyeluruh terhadap bangunan tersebut.

Ketiga, menerapkan konsep adaptive re-use, yakni memanfaatkan bangunan bersejarah untuk fungsi baru tanpa menghilangkan nilai dan struktur warisan budaya yang dimilikinya.

DPRD dan Aparat Penegak Hukum Diminta Mengawal Kasus

Selain menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, MADYA juga meminta DPRD Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasannya untuk mengawal persoalan tersebut serta meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kota Gorontalo apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Di sisi lain, organisasi itu juga mendorong Kepolisian Daerah Gorontalo bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kebudayaan untuk terus melakukan penyelidikan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional serta bebas dari kepentingan pihak tertentu.

MADYA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan warisan budaya di berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga identitas sejarah dan ingatan kolektif bangsa.

Sebelumnya

Bea Cukai Yogyakarta Perkuat Pengawasan, Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp910 Juta Dimusnahkan di DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement