Jogja Tempo Doeloe

Pelat Non AB

Ilustrasi

Oleh: Agus U, jurnalis

Makrnews.id – JAUH sebelum Gubernur Sumatera Utara merazia truk-truk yang tidak berpelat nomor BK (Sumatera Utara) yang beroperasi di Sumatera Utara dan kini di Bali muncul penolakan kendaraan non DK beroperasi di Pulau Dewata, Daerah Istimewa Yogyakarta pernah melakukan hal serupa.

Kendaraan bermotor yang tidak berpelat nomor AB (tanda nomor kendaraan bermotor yang terdaftar di Daerah Istimewa Yogyakarta) dan telah berada di DIY lebih dari dua minggu, wajib hukumnya mengganti dengan pelat nomor AB alias mendaftarkan di SAMSAT — Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap — di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ada beberapa alasan yang oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah DIY kala itu — tahun 1990-an — mengikuti aturan tentang pendaftaran kendaraan bermotor. Dalam peraturan yang berlaku nasional waktu itu menentukan bahwa kendaraan yang telah berada dan beroperasi di daerah lain harus didaftarkan mutasi di daerah tersebut.

Hal lainnya yang juga masuk akal, mengaspalnya di DIY tapi yang menerima pajaknya adalah daerah lain.

Padahal, tidak seperti daerah lainnya. Bahkan Jakarta dan Bali pun kalah, kendaraan bermotor non-AB yang berada di Yogyakarta cukup lengkap dan kebanyakan dibawa oleh pelajar atau mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di negeri istimewa ini.

Pelajar atau mahasiswa tidak mungkin membawa sepeda motornya di Yogyakarta hanya untuk waktu satu atau dua hari. Masih dapat dimaklumi jika pelat AA (Kedu-Magelang), AD (Surakarta), R (Banyumas), dan H (Semarang) atau K (Pati).

Namun yang ada di Yogyakarta ini mau mencari kendaraan dari mana? BK, BA, BG, BH ada, KB, DK, DR dan daerah mana pun mesti ditemukan.

Tak cukup dengan imbauan semata, Pemda Dati I Daerah Istimewa Yogyakarta saat itu bahkan sampai melakukan razia. Beberapa teman sempat tertangkap razia.

Agar tidak harus membayar pajak atau mutasi DIY, pengguna kendaraan non-AB dituntut menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan. Isi pernyataan, bahwa kendaraan tersebut benar milik “pembuat keterangan” dan berada di Yogyakarta untuk satu urusan yang lamanya tidak lebih dari waktu tertentu yang ditetapkan.

Aturan ini memang banyak menuai protes. Beruntung belum ada media sosial, sehingga protes paling hanya lewat surat kabar dan itu bisa dengan mudah diredam.

Kemudian muncul protes cerdas, beberapa kendaraan pelat merah milik instansi vertikal tetap berpelat nomor dari alamat kantor induknya, baik yang ada di Jakarta, Bandung, atau di kota lainnya di luar DIY, mengapa tidak terkena aturan tersebut. Kendaraan pelat merah non-AB tetap berkeliaran di jalanan Yogyakarta, bergarasi di Yogyakarta, dan digunakan untuk operasional kantor di Yogyakarta pula.

Akhirnya, meski aturan tidak pernah diubah, razia kendaraan bermotor non-AB berkurang dan lama-lama hilang.

SAMSAT berbenah dan kemudian melayani perpanjangan STNK — pajak tahunan — dari luar daerah. Namun, tak pernah ada catatan apakah banyak yang memanfaatkan atau tidak.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap saja jalan dan menjadi salah satu pendapatan unggulan di DIY ini.

Pembayaran dengan cara di satu tempat makin efektif. Sebelum ada SAMSAT, membayar untuk kelengkapan kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor dibayar di Dinas Pendapatan Daerah, SWDKLLJ — asuransi kecelakaan — bayar di Jasa Raharja, keabsahan kendaraan bayar di Kantor Polisi. Meski satu kompleks di Jalan Sudirman Yogyakarta, kini lokasinya digunakan untuk Hotel Santika, namun harus pindah loket. Tiap-tiap loket perlu antre dan terkadang ada loket yang membatasi jam layanannya atau jumlah orang yang dilayani. Jadilah ada yang sudah dibayar dan yang lain belum.

Dalam razia jalan, polisi selalu menanyakan, rebewijs — rebuwis (SIM), verkonneng (STNK), faktur pajak (PKB), dan Jasa Raharja. Jika salah satu belum dibayar, dipastikan tilang. Atau tidak tilang tapi (****)

Sebelumnya

Kereta Api Jadi Favorit Wisatawan Mancanegara Selama Libur Akhir Tahun di Yogya dan Solo

Selanjutnya

Setahun MBG Berjalan, Akademisi UGM Soroti Keamanan Pangan hingga Risiko Menu Ultra Proses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement