Beranda Jogja Tempo Doeloe Tukang Kolo Asu
Jogja Tempo Doeloe

Tukang Kolo Asu

Ilustrasi

Oleh: Agus U, Jurnalis

Marknews.id – PAJAK atau mungkin retribusi dan iuran — masyarakat tidak terlalu membedakan secara teknis dan menyebut setiap pungutan yang dilakukan pemerintah adalah pajak — dahulu dikenakan pada banyak hal. Kini tidak ada lagi, namun pemerintah telah mengganti objek lain yang dikenai pajak.

Sebelum tahun 1980-an, sepeda, becak, andong, grobag maupun bendi dan kendaraan angkutan tidak bermotor lainnya juga dikenai pajak. Untuk pajak sepeda, becak, andong dan grobag sebutannya adalah plombir. Dari jenis-jenis kendaraan tersebut berbeda-beda besaran yang harus dibayarkan.

Bentuknya semacam “stiker” atau gambar templek. Namun untuk menempelkan plombir harus direndam sesaat di air, baru kemudian bisa dilepaskan dari kertas alasnya dan plombir siap ditempelkan. Plombir ini berlaku satu tahun. Kala itu tahun fiskal berlangsung periode April – Maret.

Selain plombir, jika anda memiliki radio, juga wajib membayar pajak. Bukan radio komunikasi semacam brik-brikan, tetapi radio untuk menangkap siaran. Pajaknya juga berbeda-beda tergantung gelombang yang dimiliki. (Sungguh saya tak tahu istilah yang benar untuk gelombang). Radio kala itu memiliki gelombang SW-1, SW-2, SW-4 dan SW-4. Radio makin mahal makin banyak gelombangnya. Harga radio yang hanya punya 1 gelombang (SW-1) saja lebih murah dibanding dengan yang punya SW lebih banyak. Belum ada MW apalagi FM dan FM Stereo.

Pajak Radio ini diatur dalam Undang Undang nomor 12 tahun 1947 dan terakhir diatur dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 1968.

Radio siaran swasta — radio amatir sebutannya — semuanya bersiaran dengan satu gelombang yang sama, SW-1. SW-2,3 dan 4 hanya dimiliki oleh RRI. Dan pemilik radio dengan banyak gelombang biasanya sekadar gagah-gagahan atau yang memang butuh informasi luar negeri semisal VOA, BBC, Radio Peking (Beijing) dan sebagainya. Nunggak bayar? Kalau pas ada sweeping dan tertangkap, pasti disegel. Kalau disegel anda tak akan bisa menghidupkan mendapatkan siaran.

Pungutan lainnya adalah Iuran TVRI. Iuran TVRI ini juga tak jelas jluntrungannya. Dasar hukumnya sebagai pungutan juga tak jelas. Namun, setiap awal bulan pasti ada petugas Iuran televisi yang datang. Mereka ini datang siang atau sore. Pemilik pesawat tivi dapat diketahui dari adanya antena yang tinggi yang ada di setiap rumah. Jangan harap bisa mendapatkan siaran jika tidak memasang antena luar yang tinggi sekurangnya 5 meter.

Pesawat televisi, awalnya hanya bisa menangkap siaran TVRI. Yang di Jogja hanya bisa menangkap siaran TVRI Yogyakarta. Baru tahun-tahun kemudian dapat menangkap siaran TVRI Surabaya dan kemudian TPI.

RCTI, SCTV, ANTV? Anda tak punya alat yang disebut decoder jangan harap bisa menonton, gelombang diacak. Jadi ya hanya TVRI. Siaran mulai jam 17.00 sampai dengan jam 11.30. Lagu Rayuan Pulau Kelapa selalu menjadi tanda penutup siaran.

Pajak lainnya adalah pajak anjing. Berbeda dengan pajak lainnya, pajak anjing ini dibayarkan enam bulan sekali bersamaan dengan pemeriksaan dan mungkin sekarang disebut vaksinasi rabies.

Anjing yang telah dibayar pajaknya, akan mendapat kalung sebagai penanda. Orang Jogja menyebutnya peneng. Pajak anjing ini sudah diterapkan sejak tahun 1906 dengan dasar hukum Staadsblad 283. Tujuannya bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah tetapi lebih untuk pengendalian dan pencegahan rabies.

Sebagai upaya penegakan hukum, biasanya akan ada dua orang yang berkeliling, membawa grobag dorong (keseran) dan membawa jerat (kolo).

Orang ini akan berkeliling masuk gang. Jika menemukan anjing yang tidak berkalung atau tidak memakai peneng, maka anjing akan diburu dan ditangkap. Tak pernah ada protes dari pemilik anjing yang peliharaannya ditangkap dan dibawa tukang kolo tersebut.

Tak ada surat yang diberikan oleh tukang kolo yang menangkap anjing. Anjing yang berkeliaran tanpa peneng dianggap sebagai anjing liar tanpa pemilik.

Anjing yang tertangkap kemudian anak dibawa ke Kantor Kesehatan Hewan. Pemiliknya bisa menebus dengan membayar sejumlah tertentu termasuk biaya vaksin. Tahun 1960-an ditemukan data untuk wilayah DIY besaran pajak anjing untuk anjing domestik Rp15/ ekor dan anjir ras Rp30.

Namun, jika dalam waktu tertentu tidak diambil, konon katanya anjing akan dijadikan santapan hewan buas di kebun binatang. Benar tidaknya tak ada konfirmasi. Tapi itu yang diyakini masyarakat kala itu.

Pajak-pajak ini akhirnya hilang sendiri tanpa ada penghapusan. Dulunya pembayarannya lewat Kantor Pos. (**)

Sebelumnya

InJourney Destination Management Perkuat Layanan Wisata Borobudur Lewat Pelatihan Hospitality Terpadu

Selanjutnya

KOMAS dan IKPM Gontor Sumatera Utara Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Banjir Sumatera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement