Beranda Jogja Tempo Doeloe Ngebon – Nyebrak – Utang Koperasi
Jogja Tempo Doeloe

Ngebon – Nyebrak – Utang Koperasi

Ilustrasi : Freepik

Oleh: Agus U, jurnalis

Marknews.id – KEHIDUPAN guru pada masa lalu— bapak dan ibu saya dahulu adalah guru SD. Bapak mengawali karirnya menjadi Guru di SD Nglipar dan Ibu di SD Wonosari dan kemudian pindah ke SD Bintaran II sedang Ibu ke SD Sonosewu II — relatif memrihatinkan terutama secara ekonomi. Meski ketika di masyarakat termasuk golongan yang kajen keringan.

Para guru, jika mengajukan pemohonan nama dan kalenggahan di Kraton Yogyakarta, akan mendapat nama yang diawali dengan Dwija atau Marta. Atau bagi mereka yang terpengaruh Belanda akan menyebut Meneer.

Istilah Kepala Sekolah masih belum dikenal. Sebutan untuk pemimpin di sekolah dasar adalah Mantri. “Mantri Guru” demikian sebutannya untuk membedakan dengan jabatan mantri di instansi lainnya, misalnya Mantri Tanda Pamicis — Kepala Pasar, Mantri Juru Rawat — untuk pimpinan kelompok perawat rumah sakit, Mantri Tani — untuk penyuluh pertanian, Mantri Kewan untuk mereka yang berdinas menjadi penyuluh peternakan dan sebagainya.

Catatan kecilnya, sebutan Mantri Guru hanya diterapkan di sekolah dasar, sedangkan kepala sekolah SMP dan SMA disebut Direktur.

Para guru SD ini dahulu banyak yang lulusan SGB — setingkat SMP dan ada pula yang lulusan SGA — setingkat SMA. Dan bahkan ada yang lulusan CVO (Cursus voor Volksschool Onderwijzers) Kursus untuk Pendidik Sekolah Rakyat atau sekolah Angka Loro).

Para guru tersebut — kata bapak saya — selain gajinya kecil (sebenarnya standar gaji PNS waktu itu) namun tidak mendapatkan tunjangan lainnya sebagaimana yang diterima ole mereka yang bekerja di instansi pemerintahan lainnya.

Bahkan, seragam pun jika PNS lain mendapat pembagian, para guru SD ini harus membeli dan pembeliannya di mana sudah ditetapkan, cara bayarnya PG alias potong gaji. Tak hanya seragam, untuk membangun kantor IPDA — Inspeksi Pendidikan Dasar — yang ada di tingkat kecamatan kalau sekarang mungkin disebut UPT — harus urunan yang berarti potong gaji lagi.

Garap rapor, mengawasi ujian, koreksi lembar te/ujian, menulis ijazah dan lainnya tidak ada honor atau tunjangan sama sekali.

Urusan kenaikan pangkat? juga harus urus sendiri bahkan untuk memudahkan mereka menunjuk salah satu orang untuk wira-wiri. Secara berkelakar, para guru ini menyebut sebagai Panitia Urusan Nasib. Mereka ini akan wira-wiri ke Kantor Urusan Pegawai dan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengurus perubahan besaran gaji maupun menguruskan rapelan. Tidak gratis……

Sama dengan PNS lainnya, para guru ini juga mendapat jatah beras. Masing 10 kilogram untuk Guru, Isteri Guru dan Anak Guru (maksimal 2 anak), sehingga secara maksimal akan menerima 40 kilogram. Kualitas? Jangan tanya. Di tempat mengambil beras, biasanya sudah dikuasai oleh seorang pedagang beras yang siap membeli beras jatah para guru dan nombok sekian rupiah per kilogram untuk beras kualitas yang lebih baik.

Dalam keprihatinan, biasanya beras yang ditukar hanya separo (20 kilogram) yang nantinya akan dicampur dengan beras jatah.

Buruknya kualitas beras ini sempat membuat Sri Sultan Hamengku Buwono IX turun tangan. Kangjeng Sinuwun — demikian dahulu orang Jogja menyapanya —membeli sendiri beras PNS di beberapa lokasi pengambilan, dimasak sendiri dan disantap bersama beberapa pejabat. Dimasak baunya sungguh menyengat busuk.

Atas temuan ini Kangjeng Sinuwun memerintahkan agar segera diganti.

Dengan kehidupan ekonomi yang tidak baik, wajarlah jika kemudian banyak guru khususnya Guru SD yang nyambi. Ngojek? belum ada sepeda motor. Bahkan guru yang berangkat kerja harus jalan kaki masih banyak.

Sambennya? ada yang berjualan klithikan di Kidul Pasar, ada yang berjualan obat dengan berkeliling, ada yang jual beli beras, ada yang penjahit dan sebagainya. Ibu saya berjualan kain tenun. Mengambil di Gamplong maupun di Pedan, kemudian dijual lagi ke pedagang di Beringharjo, ke Pasar Wates, bahkan Pasar Prembun dan Pasar Kutoarjo.

Dengan kondisi itu, maka para guru di masa lalu akrab dengan istilah ngebon — kalau sekarang disebut pay later, nyebrak atau utang uang dengan waktu mendadak yang dibayarkan dengan cara potong gaji saat gajian bulan berikutnya dan utang di koperasi.

Para guru SD di Daerah Istimewa Yogyakarta waktu termasuk pelopor anggota dan penggerak koperasi.

Koperasi para guru ini menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari, mulai dari pasta gigi, sabun cuci — Deterjen B-29 masih dalam wadah kaleng dan jika beruntung mendapat hadiah cincin emas 1 gram, kecap, gula pasir dan lainnya.

Selain utang di koperasi, ada juga ngebon di toko-toko besar di Malioboro. Yang paling kondang di Toko Jeneva Jalan Malioboro. (Maaf saya tak ingat lokasi persisnya sekarang jadi toko apa).

Selain itu ngebon di Toko Samijaya dan Toko Ramai.

Sistem penggajian yang ketinggalan zaman — berdasar PP nomor 200 tahun 1961 kemudian diperbaiki dengan sistem penggajian tahun 1968 (PGPS 68) dan diperbaiki lagi dengan sistem penggajian sesuai PP nomor 7 tahun 1977.

Meski ada perbaikan, namun masih menimbulkan kesenjangan besar antara PNS Guru dan non-Guru. Bahkan muncul pula istilah guru daerah dan guru inpres.

Guru daerah adalah guru yang diangkat dan diurus oleh pemerintah daerah yang ketika model NIP, menggunakan awalan NIP daerah — untuk DIY berawalan 49X sedangkan guru inpres diurus oleh pemerintah pusat dengan NIP berawalan 16X — Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Ngebon – Nyebrak dan Utang Koperasi saat ini masih ada atau tidak? Mohon maaf saya tidak tahu. (***)

 

Sebelumnya

Jurnalis Konvergensi : Antara wartawan Dan Kolportir

Selanjutnya

Biyuuung Tuluuung, Kisah di Balik Gerbang Masuk Kraton Yogya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement