Jogja Tempo Doeloe

Sampul “D”

Sumber Gambar : Polresta Yogyakarta

Oleh:Agus U, jurnalis

Marknews.id – YANG DITAKUTI oleh seseorang yang akan mendaftar sebagai polisi, tentara atau PNS lahiradalah tidak lolos Sampul D.

Sampul D adalah istilah bagi uji screening seseorang apakah dia terlibat Gerakan G30S/PKI atau tidak, terutama bagi generasi yang masih muda. Artinya yang saat terjadi peristiwa G30S/PKI masih bawah umur atau yang lahir beberapa tahun pasca peristiwa tersebut.

Sementara bagi mereka yang pada saat peristiwa tersebut terjadi sudah dewasa, akan dikenai kewajikan untuk mencari Surat Bebas G30S/PKI.

Sampul D, biasanya biasanya akan menjadi bagian dari formulir yang diisi dan disediakan oleh panitia penyelenggara penerimaan.

Namun berbeda dengan formulir lainnya, formulir Sampul D, dimasukkan ke dalam amplop coklat besar yang tidak boleh dibuka, meski baru diterima.

Sampul D ini harus diserahkan ke Koramil dan kita hanya menerima lembar bukti telah menyerahkan bendel Sampul D ke institusi yang benar.

Isi Sampul D ini nantinya akan dikirimkan oleh instansi tersebut ke alamat panitia, tanpa melewati seseorang yang semula menyerahkan.

Tak banyak yang tahu apa sebenarnya pertanyaan atau daftar isian yang ada dalam Sampul D.

Akhirnya berbagai pertanyaan itu hanya ada jawaban yang meraba-raba. Isinya, terkait dengan orang yang mendaftar, keluarganya, saudara-saudara seayah, seibu, seayah-seibu, paman dan bibi dari ayah dan dari ibu dan bahkan kakek neneknya.

Mereka yang didata tersebut adalah apakah mereka terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang, terlibat dalam G30S/PKI, diduga atau terindikasi — oleh masyarakat disebut merah jambu dan dipelesetkan dengan pink floyd. Atau istilah lainnya. Jika ada yang terindikasi atau bahkan keluarga dekatnya ada yangh KTP-nya bertanda ET atau ex tapol, jangan harap bisa lolos.

Atau ada yang saudaranya sebulan sekali mengikuti pertemuan yang disebut Santiaji, pasti tidak lolos.

Namun dalam sebuah penerimaan, juga tidak pernah ada kejelasan, apakah yang tidak lulus tes itu karena catatan Sampul D atau bukan.

Kini, setelah Orde Baru tumbang, catatan Sampul D masih ada atau tidak? Tak ada yang tahu. Bahkan dulu dasar hukum tentang Sampul D juga tidak pernah jelas. (***)

 

 

Sebelumnya

Ribuan Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Daop 5 Purwokerto, 98 Persen Lebih Berhasil Dikembalikan

Selanjutnya

JogjaROCKarta Tutup Perjalanan Delapan Tahun dengan Deretan Band Legendaris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement