Sistem Pengelolaan Tak Terpadu, Ombudsman DIY Soroti Akar Masalah Sampah di Yogyakarta
Marknews.id, Bantul – Krisis sampah yang melanda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata jauh lebih kompleks dari sekadar persoalan TPA Piyungan yang penuh. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan bahwa akar masalah justru terletak pada lemahnya tata kelola dan belum terhubungnya sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Temuan ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Muflihul Hadi, saat menyerahkan Laporan Hasil Kajian “Problematika Tata Kelola Sampah di DIY Pasca Penutupan TPA Piyungan” kepada Bupati Bantul di Kantor Bupati Bantul, Senin (27/10/2025). Laporan tersebut diharapkan menjadi pijakan baru bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
Menurut Muflihul, penutupan TPA Piyungan pada 2024 menjadi momentum penting yang memperlihatkan kelemahan mendasar dari sistem yang selama ini digunakan.
“Persoalan utama bukan di aturan. Regulasi sudah lengkap. Tapi ada kesenjangan besar antara yang tertulis di atas kertas dan praktik di lapangan,” tegas Muflihul.
Empat Titik Kritis: Dari Hulu hingga Kelembagaan
Dari hasil kajian yang dilakukan di tiga wilayah — Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul — Ombudsman DIY memetakan empat tantangan besar yang harus segera dibenahi oleh pemerintah daerah.
Pertama, pemilahan sampah di sumber belum berjalan optimal. Rumah tangga dan pelaku usaha masih mencampur berbagai jenis sampah, meski aturan mewajibkan pemisahan sejak awal.
Kedua, pengelolaan residu di TPS3R banyak yang mandek. Keterlambatan pengangkutan oleh dinas teknis membuat tumpukan sampah sulit dikendalikan, menimbulkan masalah baru di tingkat komunitas.
Ketiga, kelemahan teknis dan kelembagaan. Banyak fasilitas pengolahan yang tidak berfungsi sesuai kapasitas akibat desain infrastruktur yang kurang tepat dan perawatan yang minim.
Keempat, belum adanya peta alur sampah (zonasi) yang jelas. Hal ini menyebabkan kebingungan dalam menentukan arah pengelolaan, termasuk distribusi antarwilayah yang belum efisien.
Dorongan untuk Bantul: Audit dan Zonasi Menyeluruh
Untuk Kabupaten Bantul, Ombudsman memberikan rekomendasi khusus berupa langkah strategis perbaikan. Pemerintah daerah diminta melakukan audit teknis terhadap mesin dan infrastruktur pengolah sampah yang dinilai tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, Pemkab juga diharapkan segera menyusun dan menetapkan Peta Alur Sampah (Zonasi Pelayanan) agar sistem distribusi dan pengelolaan antarwilayah menjadi terintegrasi.
Koordinasi lintas instansi juga perlu diperkuat agar operasional fasilitas pengolahan dapat berjalan berkelanjutan.
Muflihul menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar dokumen formal, melainkan panggilan untuk bertindak bersama.
“Kami ingin laporan ini menjadi dorongan agar semua pihak—pemerintah, masyarakat, dan swasta—bergerak bersama membangun tata kelola sampah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih dari Sekadar Urusan Kebersihan
Ombudsman berharap hasil kajian ini dapat menjadi bahan refleksi dan dasar kebijakan nyata bagi Pemkab Bantul dan pemerintah daerah lain di DIY. Sebab, krisis sampah kini tidak hanya menyangkut kebersihan kota, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola dan komitmen publik dalam mengelola lingkungan hidup.
Dengan semakin mendesaknya persoalan ini, Ombudsman RI DIY menegaskan bahwa penanganan sampah perlu diubah dari pola lama “kumpul-angkut-buang” menjadi sistem yang terintegrasi, partisipatif, dan berkelanjutan.









