Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Internet dan Colocation DRC
MARKNEWS.iD , YOGYAKARTA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth internet tahun 2022 hingga 2024, serta sewa colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun 2023 hingga 2025.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY tertanggal 30 Juni 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan dan Izin Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Hingga saat ini, sebanyak 20 saksi telah diperiksa, baik dari internal Diskominfo Sleman maupun dari penyedia layanan internet (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.
Penyidik menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara subsider dikenakan juga Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kegiatan penggeledahan dipimpin oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto, SH., MH dan didampingi oleh Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, SH., MH. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 14.45 WIB di kompleks Kantor Diskominfo Sleman, Jl. Parasamya No. 1, Tridadi, Sleman.
Penyidik melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Dusun Beran, lalu menyampaikan surat-surat perintah kepada pihak Diskominfo sebelum memulai penggeledahan. Beberapa ruangan yang digeledah meliputi Ruang Arsip, Ruang Kepala Bidang Infrastruktur, Ruang Bendahara, dan ruangan lainnya yang diduga menyimpan dokumen terkait proyek pengadaan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sebanyak 34 dokumen penting, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, dokumen pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengadaan bandwidth dan colocation DRC.
Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna menuntaskan proses penyidikan sesuai prosedur hukum.











