MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap Kasidi, SE, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/3/2025), hakim memutuskan Kasidi bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara dan denda, Kasidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak dapat membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman tambahan berupa satu tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Kasidi dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp99.373.000 dengan ancaman tambahan tiga tahun penjara jika tidak mampu membayarnya.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, belum ada kepastian apakah salah satu pihak akan mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kasus korupsi ini menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola aset desa guna mencegah penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
Tinggalkan Balasan