Pakar UGM : Laut yang Dipagari di Tangerang Bukan Daratan Sejak 1976
MARKNEWS.ID , YOGYAKARTA – Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa laut yang dipagari sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Tangerang tidak pernah berupa daratan. Berdasarkan data peta satelit dan peta rupa bumi tahun 1976, wilayah tersebut memang merupakan laut.
“Kalau ada yang klaim dulu itu, oh ada tanah kok, lalu digerus lalu menjadi lautan, maka kita bisa menggunakan arsip-arsip spasial atau citra satelit. Setelah kita melakukan kajian itu memang tidak pernah ada daratan. Jadi tidak perlu dikembalikan jadi daratan, sampai nanti ada kajian lain yang membutuhkan atau perlu itu dijadikan daratan,” ujar I Made Andi Arsana dalam acara Sekolah Wartawan di Gedung Pusat UGM, Kamis (30/1/2025).
Ia membantah klaim dari pihak-pihak tertentu yang menyebut bahwa wilayah yang saat ini dipagari tersebut dulunya adalah daratan. Menurutnya, sejak tahun 1976 area itu memang sudah merupakan bagian dari perairan laut.
Pemasangan Pagar Laut Secara Bertahap
Lebih lanjut, Made Arsana menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut di perairan utara Tangerang dilakukan secara bertahap berdasarkan data citra Sentinel 2. Pada Juni 2024, pagar bambu telah terpasang sepanjang 6,93 kilometer, kemudian bertambah 8,17 kilometer pada Juli 2024. Pada Agustus 2024, panjang pagar bertambah lagi 7,35 kilometer, dan hingga September 2024 totalnya bertambah menjadi 7,62 kilometer.
Ia menekankan perlunya investigasi legal dan geospasial guna mengungkap lebih lanjut persoalan ini. “Diperlukan investigasi legal dan fisik atau geospasial untuk menjawab kasus yang menghebohkan ini,” ujarnya.
Faktor Penyebab Carut Marut Kasus Pagar Laut
Menurut kajiannya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan polemik terkait pemasangan pagar laut ini. Salah satu faktor utamanya adalah kemungkinan adanya kesalahan atau manipulasi sejak awal, baik dari pihak pemohon maupun kelurahan.
“Kesalahan bisa berasal dari pemohon atau kesalahan lurah (kepala desa). Selain itu, kesalahan pengukuran lapangan juga bisa terjadi akibat teknologi atau prosedur yang tidak sesuai serta manipulasi oleh oknum,” paparnya.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. “Penyalahgunaan wewenang seperti sertifikat tetap terbit meski tidak sah atau terjadi transaksi ilegal,” tambahnya.
Regulasi yang tumpang tindih atau celah hukum juga menjadi faktor lain yang berkontribusi terhadap polemik ini. Hal ini bisa berupa perubahan tata ruang tanpa publikasi yang jelas atau upaya memanfaatkan celah hukum untuk mengubah status lahan.
Dugaan Keterlibatan Banyak Pihak
Ia menduga bahwa kasus pagar laut di perairan Tangerang ini melibatkan banyak pihak, mulai dari individu, badan hukum, masyarakat adat, hingga instansi pemerintah terkait. Pihak-pihak yang berpotensi terlibat antara lain kantor pertanahan (BPN), pemerintah daerah, kelurahan/desa, dinas tata ruang, petugas ukur BPN atau surveyor swasta, hingga kementerian atau lembaga lainnya.
Tidak Bisa Diklaim sebagai Hak Milik
Dalam kesimpulannya, Made Arsana merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang menyatakan bahwa perairan kepulauan berada dalam kedaulatan negara, tetapi tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan.
“Pagar laut di Tangerang berada di perairan kepulauan, tidak boleh ada sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna,” tegasnya.
Dengan temuan ini, ia menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas di perairan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum lebih lanjut.







