Polda DIY Luncurkan Satgas PAGAR, 858 Personel Disiagakan Jaga Keamanan Wilayah
MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan Satuan Tugas Penguatan Pagar (Patroli Siaga Reserse) atau Satgas PAGAR pada Sabtu (7/11/2026). Pembentukan satuan tugas ini melibatkan 858 personel untuk memperkuat pengamanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah DIY.
Kehadiran Satgas PAGAR menjadi bagian dari upaya Polda DIY mendukung Program 8 Quick Wins Kapolri, khususnya Quick Win 1 kegiatan pengungkit ke-3. Melalui program tersebut, kepolisian berupaya menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Selain menjalankan program kepolisian, pembentukan satgas ini juga merespons berbagai keluhan warga. Polda DIY menghimpun aspirasi dan laporan masyarakat melalui kegiatan Subuh Keliling, Jumat Keliling, media sosial, serta layanan Call Center 110.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., mengatakan Satgas PAGAR menjadi bentuk komitmen kepolisian untuk meningkatkan pelayanan keamanan secara responsif dan terintegrasi.
“Pembentukan Satgas PAGAR ini merupakan langkah konkret kami dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan gangguan kamtibmas secara profesional. Dengan melibatkan 858 personel, kami ingin memastikan setiap potensi kejahatan jalanan, premanisme, tawuran, maupun gangguan keamanan lainnya dapat dicegah melalui deteksi dini dan patroli yang optimal,” ujar Irjen Pol Langgeng Purnomo.
858 Personel Jangkau Seluruh Wilayah DIY
Polda DIY menyiapkan 858 personel dengan struktur komando terintegrasi untuk menjalankan tugas Satgas PAGAR. Personel tersebut memiliki sejumlah tanggung jawab, mulai dari deteksi dini, patroli rutin, dokumentasi, hingga identifikasi pelaku.
Selain itu, satgas juga bertugas mengamankan barang bukti dan melakukan penanganan awal terhadap tindak pidana. Rangkaian tugas tersebut bertujuan memperkuat langkah pencegahan sekaligus mempercepat respons kepolisian ketika menemukan gangguan keamanan.
Kapolda DIY juga mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan profesionalitas dan integritas selama bertugas. Setiap anggota wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), mematuhi ketentuan hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan barang bukti maupun penanganan perkara.
Polda DIY Perkuat Pencegahan Gangguan Kamtibmas
Melalui Satgas PAGAR, Polda DIY menargetkan peningkatan pengawasan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan di ruang publik. Kehadiran personel melalui patroli dan deteksi dini diharapkan mampu mencegah kejahatan jalanan, aksi premanisme, tawuran, serta tindak pidana lainnya.
Polda DIY juga berharap pembentukan satuan tugas ini dapat menjaga stabilitas keamanan di Yogyakarta. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan merasakan kehadiran kepolisian dalam menjaga ketertiban lingkungan.









