Berita Utama

Keluarga Nani Wartabone Desak Persoalan Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo Kembali ke Jalur Hukum

Ilustrasi dibuat Oleh AI

MARKNEWS.ID, GORONTALO – Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone meminta Pemerintah Kota Gorontalo menyelesaikan polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo melalui jalur hukum dan kajian ilmiah. Keluarga juga meminta pemerintah melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dan keahlian di bidang cagar budaya.

Permintaan itu tercantum dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Gorontalo dan bertanggal 9 September 2026. Keluarga Nani Wartabone menyatakan keprihatinan atas pengerahan massa untuk berunjuk rasa di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo.

Menurut keluarga Nani Wartabone, penyelesaian persoalan cagar budaya tidak semestinya mengandalkan tekanan massa. Mereka menilai aksi tersebut dapat menekan Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya dalam menjalankan tugas.

Keluarga Nani Wartabone Soroti Peran Tim Ahli Cagar Budaya

Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone menilai Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya memiliki peran penting dalam menangani persoalan peninggalan sejarah.

Keduanya menjalankan fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Karena itu, keluarga Nani Wartabone meminta proses kajian dan rekomendasi mengacu pada keahlian serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keluarga juga menilai tekanan terhadap lembaga dan tim ahli dapat menggerus wibawa hukum serta kewenangan negara dalam menjaga cagar budaya.

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Dikaitkan dengan Peristiwa 23 Januari 1942

Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone turut menyoroti pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Menurut keluarga, bangunan tersebut memiliki kaitan dengan Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942. Peristiwa itu menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan masyarakat Gorontalo dan perjalanan perjuangan Nani Wartabone.

Atas nilai sejarah tersebut, keluarga Nani Wartabone mengecam pembongkaran bangunan yang mereka anggap sebagai salah satu saksi sejarah Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.

Tiga Sikap Keluarga Nani Wartabone

Melalui surat terbuka itu, Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone menyampaikan tiga sikap utama.

Pertama, keluarga mengutuk pengerahan massa, tekanan, dan intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo serta Tim Ahli Cagar Budaya.

Kedua, keluarga mendesak Pemerintah Kota Gorontalo menempuh penyelesaian melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan bermartabat. Mereka juga meminta pemerintah melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, para pakar, serta Kementerian Kebudayaan.

Ketiga, keluarga mengutuk pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang mereka sebut sebagai saksi Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.

Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone berharap seluruh pihak mengembalikan persoalan tersebut ke jalur hukum dan kajian ilmiah. Mereka juga menekankan pentingnya akal sehat untuk menjaga kehormatan sejarah sekaligus memastikan aturan cagar budaya berjalan.

Delyuzar Ilahude menandatangani pernyataan sikap tersebut atas nama Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone pada 9 September 2026.

Sebelumnya

Seminar Nasional dan Bedah Buku Semangat Hidup dan Pasrah kepada Tuhan: Memoar William Soeryadjaya

Selanjutnya

UIN Sunan Kalijaga Siapkan Talenta Teknologi Produksi Halal untuk Industri Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement