Jhohannes Marbun Desak Wali Kota Gorontalo Kembalikan Polemik Cagar Budaya ke Jalur Hukum
MARKNEWS.ID, GORONTALO — Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) Jhohannes Marbun mendesak Wali Kota Gorontalo menghentikan polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo dari tarik-menarik kepentingan. Ia juga meminta wali kota mengembalikan persoalan tersebut ke jalur hukum.
Menurut Jhohannes, persoalan cagar budaya tidak boleh selesai melalui tekanan massa maupun kepentingan politik. Karena itu, pemerintah harus mengedepankan hukum, kajian ilmiah, transparansi, serta kepentingan pelestarian sejarah.
Desakan itu muncul setelah massa mendatangi Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo terkait polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
“Wali Kota Gorontalo hendaknya mengambil posisi keteladanan dan mengembalikan penyelesaian persoalan cagar budaya ini ke jalur hukum yang sah, adil, dan transparan,” kata Jhohannes dalam pernyataan terbuka MADYA tertanggal 10 September 2026.
Jejak Perjuangan Nani Wartabone
Jhohannes mengingatkan bahwa bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo bukan sekadar bangunan lama. Menurut dia, bangunan itu menjadi bagian dari jejak sejarah perjuangan masyarakat Gorontalo.
Lebih lanjut, ia mengaitkannya dengan Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 yang dipimpin Pahlawan Nasional Nani Wartabone. Peristiwa tersebut menjadi salah satu tonggak penting perjuangan rakyat Gorontalo melawan penjajahan.
Oleh sebab itu, Jhohannes meminta pemerintah tidak memandang persoalan bangunan bersejarah semata dari aspek fisik atau kepentingan saat ini.
“Kerusakan atau pembiaran terhadap benda cagar budaya dapat melukai nilai perjuangan yang diwariskan dari Peristiwa 23 Januari 1942,” ujarnya.
Menurut MADYA, menjaga warisan budaya berarti menjaga ingatan kolektif sekaligus menghormati perjuangan para pendahulu Gorontalo. Dengan begitu, pelestarian tidak hanya menyelamatkan bangunan, tetapi juga merawat makna sejarah yang melekat di dalamnya.
MADYA Berdiri di Belakang TACB
MADYA mendukung Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam menangani persoalan tersebut.
Jhohannes menilai lembaga pelestari dan tim ahli memiliki mandat untuk mengkaji, menilai, serta memberikan rekomendasi berdasarkan data dan kaidah ilmiah. Karena itu, setiap keputusan perlu mengikuti proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, ia menolak segala bentuk pengerahan massa yang bertujuan menghalangi, menekan, atau mengintimidasi lembaga pelestari budaya.
“Tekanan terhadap lembaga ahli dapat merusak wibawa hukum sekaligus kehormatan sejarah Gorontalo,” kata Jhohannes.
Ia menegaskan, perbedaan pandangan mengenai cagar budaya semestinya selesai melalui mekanisme hukum dan forum yang tersedia, bukan melalui tekanan di lapangan. Dengan demikian, semua pihak dapat menyampaikan pendapat tanpa mengganggu proses kajian dan penegakan hukum.
Jangan Politisasi Warisan Budaya
MADYA juga menyerukan agar seluruh pihak tidak menyeret persoalan cagar budaya ke dalam politik praktis.
Jhohannes menilai pengerahan massa dan manuver politik justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak kembali pada pertanyaan utama: bagaimana memastikan warisan sejarah Gorontalo tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum.
“Kebudayaan adalah pemersatu bangsa yang luhur dan tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan politik praktis maupun sektoral,” demikian sikap MADYA.
Selain itu, menurut Jhohannes, warisan budaya seharusnya menjadi ruang bersama bagi masyarakat, bukan arena pertarungan kepentingan. Karena itu, dialog, kajian, dan kepatuhan terhadap aturan perlu menjadi dasar penyelesaian.
Tagih Komitmen Wali Kota
Jhohannes juga menagih komitmen Wali Kota Gorontalo yang sebelumnya disampaikan di hadapan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Dalam komitmen tersebut, penyelesaian persoalan cagar budaya akan kembali ke jalur hukum yang sah, adil, dan transparan.
Karena itu, MADYA meminta wali kota konsisten menjalankan komitmen itu sebagai kepala daerah. Selain itu, Jhohannes mendorong wali kota mengambil posisi yang menyejukkan agar polemik tidak berkembang menjadi benturan antarkelompok.
“Pemimpin harus menunjukkan keteladanan dengan menghormati hukum, menjaga ketenangan masyarakat, dan merawat warisan kepahlawanan daerah,” kata Jhohannes.
Ia menilai sikap pemerintah daerah dalam menghadapi polemik cagar budaya akan menjadi ukuran penting bagi komitmen pemerintah terhadap pelestarian sejarah Gorontalo. Dengan kata lain, keputusan pemerintah saat ini akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan warisan budaya pada masa mendatang.
MADYA Minta Aparat Bertindak
Selain mendesak Pemerintah Kota Gorontalo, MADYA meminta aparat penegak hukum memproses dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas dan profesional.
Jhohannes menegaskan, penegakan hukum harus berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Di sisi lain, ia mengajak masyarakat Gorontalo menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh agenda politik yang dapat memperkeruh persoalan kebudayaan.
Dengan demikian, MADYA mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal pelestarian cagar budaya secara beradab, santun, elegan, intelektual, dan taat hukum. Pada akhirnya, keterlibatan masyarakat, ketegasan pemerintah, serta proses hukum yang transparan menjadi kunci untuk menjaga warisan sejarah Gorontalo.









