Mengenal Sultan Ground dan Pakualaman Ground dalam Sistem Tanah Yogyakarta
Marknews.id – Sistem pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki karakter yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Keunikan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk melalui perjalanan sejarah panjang sejak masa kerajaan hingga era negara modern. Dinamika politik, kekuasaan kerajaan, serta kebijakan kolonial turut membentuk pola pengelolaan tanah yang masih terasa hingga sekarang.
Sejarawan dari Universitas Gadjah Mada, Baha’ Uddin, menjelaskan bahwa akar sistem pertanahan di Yogyakarta dapat ditelusuri dari peristiwa penting pada abad ke-18, yaitu Perjanjian Giyanti. Perjanjian tersebut menjadi titik awal perubahan struktur kekuasaan di wilayah bekas Kerajaan Mataram.
Melalui perjanjian itu, wilayah Mataram dibagi menjadi dua kekuasaan besar, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Di wilayah yang kemudian menjadi Yogyakarta, kekuasaan dipegang oleh Hamengkubuwono I sebagai Sultan pertama.
“Sejak Perjanjian Giyanti tahun 1755, Sultan Hamengkubuwono memperoleh hak domain atau penguasaan penuh atas wilayah kesultanan. Artinya, seluruh tanah yang berada di wilayah kesultanan berada di bawah otoritas Sultan,” kata Baha’, di kampus UGM, Senin, 16 Maret 2026.
Menurutnya, dalam sistem pemerintahan kerajaan saat itu, tanah tidak hanya dipandang sebagai sumber ekonomi, tetapi juga memiliki makna politik dan sosial. Kepemilikan tanah menjadi simbol legitimasi kekuasaan sekaligus alat untuk mengatur kehidupan masyarakat di wilayah kerajaan.
Pengaruh Kolonial dan Regulasi Tanah
Memasuki masa pemerintahan kolonial Belanda, pengelolaan tanah di Yogyakarta mengalami penyesuaian. Kesultanan menerbitkan sejumlah regulasi untuk menata status dan pemanfaatan lahan, salah satunya melalui penerbitan Rijksblad pada 1918.
Aturan tersebut membedakan tanah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kolonial dengan tanah yang tetap berada di bawah otoritas kesultanan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pembatasan kepemilikan tanah bagi kelompok nonpribumi.
Menurut Baha’, kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan menjaga agar kepemilikan tanah masyarakat lokal tidak sepenuhnya jatuh ke tangan kepentingan kolonial.
Dalam perkembangan berikutnya, struktur kekuasaan di Yogyakarta juga mengalami perubahan dengan berdirinya Kadipaten Pakualaman pada awal abad ke-19. Sejak saat itu, terdapat dua institusi tradisional yang berperan dalam pengelolaan wilayah dan tanah di Yogyakarta, yakni Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Bertahan Setelah Kemerdekaan
Perubahan besar kembali terjadi setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 1945. Yogyakarta kemudian menjadi bagian dari Republik Indonesia, meskipun tetap mempertahankan sejumlah karakteristik pemerintahan yang berbeda dibandingkan wilayah lain.
“Setelah kemerdekaan, wilayah otonom kerajaan dihapus untuk menghindari dualisme pemerintahan. Namun negara tetap mengakui keistimewaan Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, termasuk dalam hal penguasaan tanah,” ujar Baha’.
Pengakuan tersebut membuat Yogyakarta memiliki status khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keistimewaan itu tidak hanya terkait dengan aspek budaya dan pemerintahan, tetapi juga sistem pengelolaan pertanahan.
Di DIY dikenal beberapa kategori tanah dengan status khusus, seperti Sultan Ground, Pakualaman Ground, serta tanah milik negara. Tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground berada di bawah kewenangan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Masyarakat tetap dapat memanfaatkan tanah tersebut melalui berbagai bentuk hak penggunaan yang diberikan oleh keraton. Bentuk pemanfaatan itu antara lain hak magersari yang biasanya diberikan kepada abdi dalem atau masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan keraton, hak anggaduh untuk pengelolaan wilayah desa, serta hak ngindung atau nganggo yang memberikan hak pakai bagi individu maupun lembaga masyarakat.
Namun pemanfaatan tersebut memiliki batasan tertentu karena tanah tersebut secara hukum tetap berada di bawah otoritas kesultanan.
“Pada dasarnya masyarakat bisa menggunakan tanah kesultanan melalui izin dari keraton. Namun tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan penggunaannya tetap berada di bawah otoritas kesultanan,” kata Baha’.
Refleksi bagi Generasi Muda
Sistem pertanahan khas Yogyakarta itu kemudian diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta yang menegaskan keberadaan tanah kesultanan dan Pakualaman sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah.
Baha’ menilai, memahami sejarah tersebut penting bagi masyarakat, terutama generasi muda. Menurutnya, momentum peringatan hari jadi Yogyakarta semestinya tidak hanya dipandang sebagai perayaan seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk merefleksikan arah pembangunan daerah.
“Meskipun ini bukan hari jadi pemerintah daerah, kita tetap perlu memaknainya secara lebih kritis. Generasi muda perlu berpartisipasi dalam kebijakan publik dengan memberikan masukan yang konstruktif, misalnya terkait pemanfaatan dana keistimewaan agar benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Dengan latar sejarah yang panjang, sistem pertanahan di Yogyakarta tidak sekadar warisan masa lalu, melainkan juga bagian dari identitas daerah yang terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Bagi banyak pihak, memahami sistem tersebut menjadi kunci untuk melihat bagaimana tradisi, hukum adat, dan sistem negara dapat berjalan berdampingan dalam satu wilayah.











