Beranda Serba-Serbi Sensualitas dalam Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah, Boleh Pandangi dan Menjamah Tubuh Molek Istri
Serba-Serbi

Sensualitas dalam Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah, Boleh Pandangi dan Menjamah Tubuh Molek Istri

Marknews.id – Bab seksualitas dalam al-Bahjah dan syarahnya berada pada باب النكاح dan باب الجماع—bab yang jarang disentuh santri pemula, tetapi justru paling penting dalam fikih keluarga Syafi’i.

Kitab ini membahas seks bukan sebagai sensasi, tetapi sebagai aturan, batas, dan etika hubungan suami-istri. Redaksinya padat, tegas, dan sering menggunakan istilah yang langsung pada hukum.

1. Hak Seksual Suami dan Istri

Salah satu bagian paling esensial:

الزَّوْجَةُ لَهَا حَقٌّ فِي الوَطْءِ كَمَا لِلزَّوْجِ حَقٌّ عَلَيْهَا
“Istri memiliki hak dalam hubungan seksual sebagaimana suami memiliki hak atasnya.”

Kitab menegaskan hubungan intim bukan hanya kewajiban istri, tetapi hak timbal balik. Pendapat ini menunjukkan keluasan fikih Syafi’i dalam memandang kebutuhan biologis sebagai bagian dari mu‘āsyarah bil-ma‘rūf.

2. Kebolehan Melihat dan Menyentuh Seluruh Tubuh Pasangan

Bagian yang jarang ditampilkan di kelas dasar pesantren:

وَيَجُوزُ لِكُلٍّ مِنَ الزَّوْجَيْنِ النَّظَرُ إِلَى جَسَدِ صَاحِبِهِ كُلِّهِ
“Boleh bagi suami-istri melihat seluruh tubuh pasangannya.”

Dalam syarahnya disebutkan:

وَلاَ يَحْرُمُ شَيْءٌ مِنْ بَدَنِ الزَّوْجَيْنِ عَلَى بَعْضِهِمَا بَعْضًا
“Tidak ada satu bagian tubuh pun antara suami dan istri yang haram dilihat atau disentuh oleh pasangannya.”

Ini menunjukkan bahwa aurat tidak berlaku antara suami-istri sekaligus menegaskan legitimasi hubungan intim dalam Islam.

3. Larangan dan Batasan Seksual

a. Larangan Anal Sex

Redaksi tegas yang menjadi ijma’ ulama:

وَيَحْرُمُ إِتْيَانُ الْمَرْأَةِ فِي دُبُرِهَا
“Haram menyetubuhi perempuan melalui duburnya.”

Syarahnya menjelaskan:

لِأَنَّهُ مَوْضِعٌ لَيْسَ مَخْلُوقًا لِلْوَطْءِ، وَفِيهِ ضَرَرٌ ظَاهِرٌ
“Karena itu bukan tempat yang diciptakan untuk hubungan seksual, dan terdapat mudarat yang jelas.”

b. Larangan Ketika Haid dan Nifas

Ini salah satu pembahasan yang paling sering ditegaskan:

وَيَحْرُمُ وَطْءُ الْحَائِضِ حَتَّى تَنْقَطِعَ وَتَغْتَسِلَ
“Haram menyetubuhi perempuan haid sampai berhenti darahnya dan ia mandi.”

Syarah menambahkan:

فَإِنْ طَهُرَتْ وَلَمْ تَغْتَسِلْ فَالْوَطْءُ حَرَامٌ
“Jika darahnya sudah berhenti tetapi ia belum mandi, tetap haram menyetubuhinya.”

c. Larangan Saat Puasa Ramadhan

وَيَحْرُمُ الْوَطْءُ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ
“Haram melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan.”

d. Larangan Saat Ihram

وَالْمُحْرِمُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ الْجِمَاعُ
“Orang yang ihram haram melakukan hubungan badan.”

4. Etika Hubungan Suami-Istri

Etika ini muncul dalam redaksi yang padat namun sarat makna:

وَيُسْتَحَبُّ الدُّعَاءُ عِنْدَ الْوَطْءِ وَالتَّلَطُّفُ
“Disunnahkan berdoa ketika hendak berhubungan dan bersikap lembut.”

وَيُكْرَهُ الْوَطْءُ عَلَى غَيْرِ نَظَافَةٍ
“Makruh melakukan hubungan tanpa menjaga kebersihan.”

وَلاَ يَنْبَغِي أَنْ يَأْتِيَهَا مُبَادِرًا دُونَ مُقَدِّمَاتٍ
“Tidak selayaknya suami menyetubuhi istri dengan tergesa-gesa tanpa pendahuluan yang baik.”

Redaksi ini menunjukkan bahwa kelembutan dan kesiapan istri termasuk bagian dari sunnah adab.

5. Kedudukan Seks sebagai Ibadah

Syarh al-Bahjah menekankan bahwa hubungan seksual bernilai ibadah:

وَالْوَطْءُ إِذَا قُصِدَ بِهِ الْعَفَافُ كَانَ قُرْبَةً
“Hubungan intim, apabila diniatkan untuk menjaga diri dari maksiat, menjadi ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.”

Seks yang halal dengan niat baik bernilai pahala.

6. Pembahasan tentang Mani, Madzi, dan Janabah

Bagian penting dan teknis:

وَالْمَنِيُّ طَاهِرٌ، وَالْمَذْيُ نَجِسٌ
“Mani itu suci, sedangkan madzi itu najis.”

وَالْجِمَاعُ يُوجِبُ الْغُسْلَ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Hubungan badan mewajibkan mandi besar meski tidak terjadi ejakulasi.”

Ini menjadi fondasi hukum bersuci terkait seksualitas.

7. Istimta‘ (Kenikmatan Seksual) dalam Fikih

Pembahasan yang jarang diungkap terbuka:

وَيَجُوزُ لِلزَّوْجِ الِاسْتِمْتَاعُ بِزَوْجَتِهِ فِي غَيْرِ مَوْضِعِ الْحَرَامِ
“Suami boleh menikmati istrinya selama tidak pada tempat yang diharamkan.”

Syarahnya menjelaskan:

وَلَهُمَا أَنْ يَتَمَتَّعَا بِجَسَدِ بَعْضِهِمَا بَعْضًا كَيْفَ شَاءَا
“Keduanya boleh saling menikmati tubuh pasangannya dengan cara apa pun yang mereka kehendaki.”

Dua batasannya:

  1. tidak menyakiti,
  2. tidak pada wilayah yang diharamkan.

8. Mengapa Pembahasan Seksualitas Ini Jarang Diajarkan di Kelas Pemula?

a. Redaksinya terlalu langsung
Misalnya:
“يأتيها في قبلها” (menyetubuhinya di qubul/vagina) dianggap terlalu eksplisit bagi santri pemula.

b. Butuh guru yang matang adabnya
Bab ini perlu penyampaian yang halus agar tidak menimbulkan salah paham.

c. Kitab ini bukan kitab dasar
Bahasanya tidak seringan Safinatun Najah atau Fathul Qarib.

Bab seksualitas dalam Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah meliputi:

  • hak seksual suami-istri,
  • batasan haram (haid, anal sex, puasa, ihram),
  • kebolehan melihat dan menyentuh seluruh tubuh pasangan,
  • etika hubungan intim,
  • hukum mani-madzi-janabah,
  • ruang istimta’,
  • seks sebagai ibadah.

Kitab ini menjadi rujukan fikih yang tegas dan jernih dalam membahas seksualitas halal, namun justru karena itu ia jarang dijadikan kurikulum dasar di pesantren.

Sebelumnya

Fathul Qorib: Kitab Fikih Mazhab Syafi’i Paling Populer di Pesantren Indonesia

Selanjutnya

Profesi Sales Masih Jadi Motor Ekonomi, Namun Regenerasinya Kian Mengkhawatirkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement