Beranda Jogja Tempo Doeloe Siapakah Penjabat Sementara Gubernur DIY Setelah KGPAA Pakualam VIII Wafat?
Jogja Tempo Doeloe

Siapakah Penjabat Sementara Gubernur DIY Setelah KGPAA Pakualam VIII Wafat?

Ilustrasi

Marknews.id – Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Pakualam VIII mendapat amanah menjabat sebagai Penjabat (PJ) Gubernur DIY ?, Seperti diketahui, semasa Sri Sultan Hamengkubuwana X  demikian dalam banyak naskah disebutkan  masih sugeng, beliau adalah Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sesuai dengan undang-undang, menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sri Sultan Hamengkubuwana IX, meski sejak awal kemerdekaan lebih banyak tinggal di Jakarta karena tugas-tugas negara  mulai dari Menteri Negara Non-Portofolio, Menteri Pertahanan, Menteri Pariwisata, Ketua BPK, Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Wakil Presiden, serta jabatan-jabatan nonpemerintahan lainnya seperti Ketua Kwarnas Pramuka dan Ketua KONI  namun sesuai undang-undang pula, Sri Sultan Hamengkubuwana IX tetap menjabat sebagai Kepala Daerah/Gubernur DIY.

Raja Kesultanan Yogyakarta ini wafat pada 2 Oktober 1988.

Setelah Sri Sultan HB IX wafat, pemerintah pusat kemudian melantik Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Pakualam VIII menjadi Penjabat atau PJ Gubernur DIY. Pelantikannya dilakukan di Bangsal Kepatihan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini pada 19 Desember 1988 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa. Hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah ini antara lain Menko Polkam Laksamana Sudomo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Sarwono Kusumaatmadja.

Jabatan sebagai PJ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini diemban Mayor Jenderal (Tit) KGPAA Pakualam VIII hingga wafat beliau pada 11 September 1998. Sementara Kanjeng Gusti Pangeran Hario Mangkubumi dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada 7 Maret 1989.

Setelah Sri Pakualam VIII wafat, jabatan Gubernur DIY kembali kosong. Sri Sultan HB X sendiri baru dilantik menjadi Gubernur DIY pada 3 Oktober 1998. Artinya, ada beberapa hari  dari 11 September hingga 3 Oktober  DIY tanpa Gubernur. Padahal, tidak boleh ada vacuum of power. Karena itu, pasti ada Penjabat Sementara atau setidaknya pejabat senior yang memimpin DIY layaknya seorang Gubernur. Namun, tak terungkap siapa yang saat itu menjabat sebagai Pjs Gubernur DIY.

Sebelumnya

Alun-Alun Lumajang, Ruang Publik Asri yang Jadi Pusat Aktivitas Warga Kota

Selanjutnya

Lonjakan Wisatawan Asing di Yogyakarta Dorong Peningkatan Pengguna Kereta Api Jarak Jauh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement