KAI Daop 6 Yogyakarta Perketat Pengawasan Perlintasan Sebidang, 7 Titik Liar Ditutup Sepanjang 2025
MARKNEWS.ID , YOGYAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, khususnya pada perlintasan sebidang. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah, dinas terkait, operator kereta api, dan masyarakat pengguna jalan.
Langkah serius ini diperkuat pasca insiden kecelakaan yang melibatkan KA Bathara Kresna (KA 513) di perlintasan JPL 19 km 14+8 antara Pasarnguter-Sukoharjo pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu. Kecelakaan tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh oleh KAI Daop 6 bersama sejumlah stakeholder.
Dalam keterangannya, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menegaskan pentingnya kedisiplinan kerja petugas penjaga perlintasan. Ia mengatakan bahwa kehadiran teknologi komunikasi hanya berfungsi sebagai alat bantu, sementara acuan utama tetap pada jadwal perjalanan kereta api dan kewaspadaan langsung di lapangan.
“KAI Daop 6 Yogyakarta juga menegaskan bahwa berdasarkan prosedur, para petugas penjaga perlintasan atau PJL harus bekerja tetap berdasarkan pada jadwal perjalanan kereta api dan selalu waspada di lokasi dengan memperhatikan kondisi lintasan kereta api yang menjadi tanggung jawabnya. Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu, jadi jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya dan waspada langsung di lokasi dengan memperhatikan lintasan kereta api,” ujar Feni, Selasa (8/4/2025).
Sebagai tindak lanjut, pihak KAI telah melakukan inspeksi langsung ke pos-pos jaga perlintasan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Inspeksi ini mencakup pengecekan kelengkapan alat keselamatan, validitas smartcard petugas, kondisi fisik penjaga, hingga pembagian kotak P3K. Tak hanya itu, kegiatan edukatif berupa sharing knowledge juga dilakukan guna memastikan pemahaman yang selaras mengenai prosedur keselamatan.
KAI Daop 6 juga diketahui telah menyurati Dinas Perhubungan dengan rekomendasi untuk melengkapi setiap pos JPL yang dikelola instansi tersebut sesuai standar operasional yang berlaku.
Sejalan dengan peningkatan pengawasan, KAI Daop 6 juga intensif melakukan penutupan perlintasan liar. Hingga April 2025, tercatat sebanyak tujuh titik perlintasan tak resmi telah ditutup.
“Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2, dimana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api,” kata Feni.
Selain itu, kampanye keselamatan terus digencarkan dalam berbagai bentuk, mulai dari sosialisasi di titik rawan perlintasan, edukasi di sekolah dan permukiman, penyebaran informasi melalui media sosial dan media massa, hingga diskusi terfokus (FGD) tentang keselamatan.
Feni juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya yang terkait dapat bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan disiplin mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api baik yang dijaga maupun tidak dijaga demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Langkah strategis yang dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang serta mendorong terciptanya budaya keselamatan yang lebih kuat di tengah masyarakat.











