Gedung DPRD DIY Jadi Sasaran Vandalisme, MADYA Desak Tindakan Tegas
MARKNEWS.ID , YOGYAKARTA – Aksi vandalisme terhadap Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilakukan oleh sejumlah peserta aksi unjuk rasa bertajuk Jogja Memanggil menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) dengan tegas mengutuk tindakan tersebut, mengingat gedung tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi.
MADYA Kecam Tindakan Vandalisme
Koordinator MADYA, Jhohannes Marbun, menyatakan bahwa aksi vandalisme yang terjadi pada Kamis (20/3) hingga Jumat subuh (21/3) tidak hanya merusak bangunan bersejarah tetapi juga mencederai nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi di Yogyakarta.
“Cagar budaya adalah bagian dari identitas dan warisan bangsa yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya oleh seluruh masyarakat. Merusak cagar budaya bukan hanya merupakan pelanggaran hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tetapi juga penghinaan terhadap nilai sejarah dan budaya,” tegas Jhohannes.
Pentingnya Menjaga Ketertiban dalam Berdemokrasi
MADYA juga mengingatkan bahwa dalam menyuarakan pendapat, masyarakat harus tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang merugikan. Menurut Jhohannes, kebebasan berekspresi dalam demokrasi harus dilakukan secara damai tanpa merusak fasilitas umum maupun aset budaya.
“Tindakan anarkis, termasuk vandalisme, hanya merugikan masyarakat luas dan merusak tujuan perjuangan itu sendiri. Seharusnya, peserta aksi menyampaikan aspirasi secara damai tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya dan sejarah bangsa,” ujarnya.
Aksi vandalisme di Gedung DPRD DIY ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, aksi serupa juga terjadi pada 8 Oktober 2020 dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan lemahnya kesadaran akan pentingnya pelestarian cagar budaya di kalangan intelektual muda, yang seharusnya menjadi pelopor dalam menjaga nilai sejarah bangsa.

Hukuman Tegas bagi Pelaku Vandalisme
MADYA meminta agar aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku perusakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya. Sanksinya diatur dalam Pasal 105, yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Keberanian untuk menegakkan hukum dengan adil akan memberikan pesan yang jelas bahwa tindakan perusakan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat kita,” kata Jhohannes.
Pentingnya Edukasi Pelestarian Cagar Budaya
Selain menekankan aspek penegakan hukum, MADYA juga menyoroti perlunya edukasi mengenai pentingnya pelestarian cagar budaya, terutama di kalangan generasi muda. Kesadaran akan sejarah dan nilai-nilai budaya harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan pemerintah daerah, khususnya di DIY, untuk lebih intensif dalam melakukan edukasi terkait kesadaran sejarah dan kebudayaan,” tambahnya.
Gedung DPRD DIY sendiri memiliki nilai sejarah yang tinggi. Dibangun pada tahun 1878 oleh komunitas Freemason di Yogyakarta, gedung ini pernah difungsikan sebagai pusat teosofi dan menjadi tempat berlangsungnya sidang BPKNIP pada 1948-1950. Peran penting gedung ini dalam sejarah Indonesia diperkuat dengan pencetusan politik luar negeri bebas aktif oleh Drs. Moh. Hatta pada 2 September 1948.
Mengajak Semua Pihak Menjaga Keharmonisan
MADYA mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan. Dialog damai harus dikedepankan dalam menyelesaikan perbedaan pendapat agar warisan budaya tetap terjaga untuk generasi mendatang.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog yang damai. MADYA akan terus mendukung upaya-upaya yang mempromosikan penghormatan terhadap budaya, hukum, dan perdamaian sosial,” pungkas Jhohannes.
Dengan adanya kecaman dari berbagai pihak, diharapkan aksi vandalisme terhadap cagar budaya tidak lagi terjadi di masa mendatang, dan kesadaran akan pentingnya menjaga warisan sejarah semakin meningkat di kalangan masyarakat.









