KPU DIY Perkuat Integritas Penyelenggara Pemilu Lewat Sosialisasi Etik dan Diskusi Penundaan Pemilu
Marknews.id – Upaya memperkuat kualitas demokrasi tidak hanya dilakukan melalui penyelenggaraan tahapan pemilu, tetapi juga dengan membangun pemahaman etik dan wawasan kepemiluan di kalangan penyelenggara serta pemangku kepentingan. Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengambil langkah tersebut melalui kegiatan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Bedah Buku Penundaan Pemilu yang digelar di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini menjadi forum refleksi sekaligus penguatan kapasitas bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga profesionalisme dan integritas di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang. Selain jajaran KPU dan Bawaslu, acara tersebut juga melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerhati demokrasi, hingga mahasiswa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY beserta jajaran sekretariat, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, KPU serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, akademisi dari PolGov UGM, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY, Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA), Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), serta kalangan mahasiswa.
Pada sesi pertama, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), J. Kristiadi, memaparkan materi terkait kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Materi tersebut menyoroti pentingnya menjaga independensi, integritas, profesionalitas, imparsialitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu. Nilai-nilai tersebut dinilai menjadi fondasi utama untuk memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga.
Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek yang lebih akademik melalui bedah buku Penundaan Pemilu, karya Anggota DKPP, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si., M.H. Buku tersebut mengulas dinamika dan berbagai perspektif mengenai wacana penundaan pemilu yang pernah menjadi bagian dari diskursus ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sesi diskusi, penulis buku hadir langsung sebagai narasumber utama. Turut memberikan tanggapan yakni Direktur Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H., serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, S.Pd., M.A. Diskusi dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira.
Melalui forum tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai standar etik yang harus dijunjung oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga mendapatkan perspektif akademik terkait implikasi hukum, demokrasi, dan konstitusi dalam isu penundaan pemilu.
KPU DIY menilai penguatan literasi kepemiluan dan pemahaman etika menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan meningkatnya kapasitas penyelenggara dan pemangku kepentingan, diharapkan proses pemilu di masa mendatang dapat berjalan semakin demokratis, berlandaskan hukum, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat.
Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa integritas penyelenggara pemilu tidak hanya dibangun melalui regulasi, tetapi juga melalui ruang-ruang pembelajaran yang mendorong refleksi kritis terhadap praktik demokrasi dan tantangan ketatanegaraan di Indonesia.









