Fiqih Lingkungan: Ketika Banjir dan Longsor Menjadi Cermin Kelalaian Manusia
Oleh: M Saifullah, jurnalis peduli lingkungan
Marknews.id – Banjir dan longsor kian akrab dalam keseharian kita. Setiap musim hujan datang, kabar tanggul jebol, sungai meluap, dan lereng amblas berulang menjadi tajuk berita. Cuaca ekstrem memang kerap disebut sebagai penyebab. Namun, di balik derasnya hujan, ada faktor yang tak kalah menentukan: kerusakan lingkungan yang dilakukan manusia sendiri, dari penebangan hutan hingga pertambangan yang menggerus daya dukung alam.
Di sinilah fiqih lingkungan menemukan relevansinya.
Fiqih lingkungan, atau fiqh al-bi’ah, adalah ikhtiar membaca ulang ajaran Islam dalam konteks krisis ekologis. Ia bukan cabang fikih yang sepenuhnya baru. Akar-akar normatifnya telah lama tertanam dalam Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fikih klasik. Hanya saja, konteksnya kini berbeda: eksploitasi berlangsung masif, dan dampaknya lintas generasi.
Al-Qur’an memberi peringatan yang gamblang. “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya” (QS. al-A‘rāf [7]: 56). Ayat lain menegaskan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. ar-Rūm [30]: 41). Pesan itu tak sekadar moral, melainkan fondasi etis: manusia adalah khalifah, bukan pemilik mutlak bumi.
Dalam hadis yang diriwayatkan antara lain dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, Nabi Muhammad menyebut menanam pohon sebagai sedekah. “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, kecuali menjadi sedekah baginya.” Pesan ekologisnya terang: merawat kehidupan adalah ibadah.
Sebaliknya, merusak lingkungan bertentangan dengan kaidah fikih universal, seperti prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār—tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain—yang termaktub antara lain dalam Sunan Ibn Majah. Dalam konteks hari ini, pencemaran sungai, pembukaan hutan tanpa kendali, dan tambang yang meninggalkan lubang menganga jelas menghadirkan mudarat kolektif.
Kitab-kitab klasik sebenarnya telah memberi kerangka etiknya. Dalam Al-Muwafaqat, Abu Ishaq al-Shatibi menegaskan bahwa syariat bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Tujuan itu mencakup perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-mal), yang dalam konteks modern tak bisa dilepaskan dari kelestarian lingkungan. Sebab ketika hutan gundul dan sungai tercemar, yang terancam bukan hanya ekosistem, melainkan keselamatan manusia sendiri.
Bencana ekologis hari ini sering kali bukan semata takdir alam. Ia adalah akumulasi keputusan ekonomi dan politik yang abai pada daya dukung lingkungan. Penebangan hutan di kawasan hulu mempercepat aliran air ke hilir. Pertambangan tanpa reklamasi melemahkan struktur tanah. Alih fungsi lahan menghilangkan ruang serap air. Ketika hujan ekstrem datang, alam yang telah rapuh itu tak lagi mampu menahan beban.
Fiqih lingkungan menawarkan sudut pandang berbeda: krisis ini bukan sekadar persoalan teknis tata ruang, melainkan juga krisis moral dan spiritual. Eksploitasi berlebihan, isrāf, dikritik keras dalam etika Islam. Alam dipandang sebagai amanah, bukan komoditas tanpa batas.
Karena itu, diskursus fiqih lingkungan penting didorong keluar dari ruang kelas dan mimbar keagamaan. Ia mesti menjadi dasar etika kebijakan publik. Fatwa dan regulasi tak boleh berhenti pada simbol, tetapi menyentuh praktik konkret: pengetatan izin tambang, rehabilitasi hutan, dan perlindungan kawasan resapan air.
Banjir dan longsor yang terus berulang seharusnya menjadi alarm keras. Jika kerusakan terjadi karena tangan manusia, maka pemulihannya pun menuntut tanggung jawab manusia. Fiqih lingkungan mengingatkan: menjaga bumi bukan pilihan, melainkan bagian dari amanah keimanan.
Di tengah perubahan iklim global dan tekanan pembangunan, pertanyaannya bukan lagi apakah kita perlu peduli. Melainkan, sampai kapan kita menunda kesadaran itu, sementara alam terus memberi peringatan.











