Setopan Gantung
Oleh :Agus U, jurnalis
Marnews.id – Kota Yogyakarta pada era 1970-an sudah memiliki beberapa lampu pengatur lalu lintas (istilah lama dan kini disebut APILL — Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Jumlahnya tidak hanya satu, tetapi sudah beberapa unit terpasang.
Salah satunya berada di Jalan Malioboro, tepatnya di perempatan Jalan Malioboro–Jalan Pajeksan–Jalan Suryatmajan, perempatan Gondomanan, serta perempatan Pingit–Jalan Magelang–Jalan Tentara Pelajar–Jalan Diponegoro–Jalan Kyai Mojo, dan beberapa titik lain.
Pada masa itu, lampu pengatur lalu lintas tidak dipasang pada tiang di pinggir jalan seperti sekarang. Lampu-lampu tersebut digantung menggunakan kabel baja di atas perempatan, dengan empat sisi yang menghadap ke masing-masing arah jalan. Urutan lampu merah–kuning–hijau mengikuti standar Amerika atau Eropa: merah di atas, kuning di tengah, dan hijau di bawah. Namun, hal ini berbeda dengan yang terpasang di Tugu Yogyakarta (de Witte Paal), atau kini dikenal sebagai Tugu Pal Putih.
Di badan tugu bagian utara, selatan, barat, dan timur terdapat dua lubang berbentuk bulat yang dahulu berfungsi menempatkan lampu merah dan hijau. Lubang tersebut masih terlihat hingga akhir 1980-an meski lampunya telah dipindahkan.
Dari lampu lalu lintas yang digantung itu, muncullah istilah setopan gantung untuk menyebut lampu pengatur lalu lintas. Ada juga sebutan bang-jo, akronim dari lampu abang dan lampu ijo (merah dan hijau), yang merupakan penyebutan awal sebelum hadirnya lampu ketiga berwarna kuning.
Pada masa tersebut hingga era Hindia Belanda, rambu lalu lintas di Indonesia—termasuk Yogyakarta—mengikuti standar Eropa dan Belanda. Baru pada era 1980-an rambu tersebut diubah mengikuti gaya Amerika seperti yang digunakan sekarang. Bahkan kemudian lampu pengatur lalu lintas juga dibuat dalam campuran gaya Eropa/Amerika dan Jepang, dengan susunan merah–kuning–hijau yang ditempatkan secara horizontal.
Seiring waktu, lampu setopan gantung digantikan oleh lampu yang dipasang pada tiang. Untuk satu arah kini diperlukan setidaknya dua unit lampu, dengan posisi tiang tinggi dan tiang rendah. Lubang-lubang pada badan tugu pun akhirnya ditutup, menghilangkan jejak bang-jo lama.
Masih ada pertanyaan yang hingga puluhan tahun belum terjawab terkait rambu lalu lintas.
Jika pada rambu larangan masuk tertulis 06.00–18.00, apakah rambu tersebut hanya berlaku pada jam tersebut?
Jika tertulis berlaku 24 jam, apakah artinya berlaku sepanjang hari?
Jika tidak ada keterangan waktu, kapan aturan itu sebenarnya berlaku?
Di Jalan Urip Sumoharjo dari arah barat (perempatan Gramedia) terdapat rambu larangan masuk dengan keterangan berlaku 24 jam. Sementara itu, di Jalan Margo Mulyo dari arah selatan hanya ada rambu larangan masuk tanpa keterangan waktu.
Lex posteriori derogat legi anteriori. Rambu di ujung barat Jalan Urip Sumoharjo dipasang lebih baru dibanding di Margo Mulyo. Dengan prinsip tersebut, apakah berarti rambu di ujung selatan Margo Mulyo sudah tidak berlaku?











