Beranda Ekbis UGM Peringatkan Lima Jebakan Hukum di Balik Koperasi Desa Merah Putih
Ekbis

UGM Peringatkan Lima Jebakan Hukum di Balik Koperasi Desa Merah Putih

Ilustrasi

Marknews.id – Program Koperasi Desa Merah Putih yang tengah digalakkan pemerintah dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Kajian terbaru dari Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengungkap sedikitnya lima jebakan hukum yang bisa menyeret pejabat publik, pengurus koperasi, hingga pengelola dana desa.

Temuan itu disampaikan dalam peluncuran Policy Paper berjudul “Koperasi Desa Merah Putih: Risiko Hukum dan Pencegahannya” yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025 di Fakultas Hukum UGM.

Ketua Departemen HAN FH UGM, Richo Andi Wibowo, menjelaskan bahwa hasil kajian tersebut menunjukkan kecenderungan aturan-aturan turunan program Koperasi Desa Merah Putih justru membuka ruang bagi penyimpangan hukum dan administrasi.

“Kami menemukan sedikitnya lima titik bahaya hukum yang harus segera diantisipasi pemerintah,” ujarnya.

1. Regulasi yang Mendorong Pejabat untuk Selalu Menyetujui

Richo menilai sejumlah produk hukum yang lahir dari kebijakan Koperasi Desa Merah Putih didesain agar pejabat daerah, kepala desa, maupun bank Himbara lebih condong menyetujui proposal bisnis yang diajukan koperasi demi mendapatkan akses pendanaan dari bank.

“Esensi aturan tidak didesain untuk menegakkan asas kehati-hatian dalam verifikasi rencana anggaran. Norma-normanya lebih banyak bicara tentang mekanisme persetujuan daripada opsi penolakan atau perbaikan proposal,” ujarnya.

Ia menyebut pola semacam ini bukan hal baru.

“Departemen HAN FH UGM pernah mengevaluasi hukum perizinan di era Undang-Undang Cipta Kerja. Nuansanya sama: kasih izin dulu, pikir masalahnya belakangan. Akibatnya, pemerintah memanen berbagai persoalan hukum di lapangan. Jangan sampai kesalahan itu terulang di Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya.

2. Narasi Hukum yang Menyesatkan

Kajian ini juga mengkritik narasi dalam peraturan turunan yang lebih menonjolkan potensi besar akses pendanaan ketimbang pentingnya akuntabilitas penggunaan dana.

“Bahkan ada narasi bahwa jika terjadi kerugian dalam bisnis Koperasi Desa Merah Putih, sebagian dana desa atau dana bagi hasil bisa diblokir untuk menutup kerugian tersebut. Ini menyesatkan,” ujar Richo.

Padahal, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan jelas menyebutkan bahwa pengurus koperasi wajib menanggung kerugian yang timbul, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

“Selain mengganti kerugian, pengurus juga dapat dituntut secara pidana. Jadi, berpikir bahwa kerugian bisa ditanggung bersama melalui pemblokiran dana desa adalah cara berpikir yang berbahaya,” tegasnya.

Richo menambahkan, logika seperti ini akan menimbulkan dua bahaya:

  1. Ketidakbecusan segelintir orang akan ditanggung mudharatnya oleh masyarakat luas.

  2. Kesalahan pengelola saat ini akan menimbulkan beban negatif bagi pengelola berikutnya.

3. Produk Hukum yang Tergesa-gesa

Departemen HAN FH UGM juga menyoroti proses pembentukan aturan yang dinilai terlalu cepat. Surat Edaran Menteri Koperasi diterbitkan pada 18 Maret 2025, sementara peluncuran nasional Koperasi Desa Merah Putih dilakukan 21 Juli 2025.

“Dengan jarak hanya empat bulan, tidak logis meminta koperasi di seluruh Indonesia menyusun rencana bisnis yang berkualitas. Ini produk hukum yang terburu-buru dan berpotensi lemah dalam implementasi,” ujar Richo.

4. Plafon Pinjaman yang Dipukul Rata

Kajian juga menemukan ketimpangan logika dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, yang menyamakan plafon pinjaman bagi semua jenis koperasi—baik koperasi baru, koperasi lama tapi tidak aktif, maupun koperasi yang sudah berjalan lama.

Ketiganya diberi akses pinjaman maksimal Rp3 miliar, termasuk Rp500 juta untuk biaya operasional.

“Padahal risiko mereka berbeda. Koperasi baru dan koperasi yang tidak aktif mestinya mendapat plafon lebih kecil dibanding koperasi yang sudah mapan,” kata Hendry Julian Noor, dosen Departemen HAN FH UGM yang juga menjadi penyusun kajian.

5. Target Kuantitatif yang Menekan Pejabat

Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih hingga pertengahan tahun ini. Target masif tersebut, menurut Departemen HAN FH UGM, justru bisa menekan pejabat yang terlibat dalam proses verifikasi proposal bisnis untuk cenderung menyetujui proposal tanpa telaah mendalam.

“Ketika yang dikejar angka, maka prinsip kehati-hatian bisa dikorbankan. Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi bisa menjelma jadi persoalan hukum,” kata Richo.

Kajian Akademik yang Kritis dan Tepat Waktu

Kajian Koperasi Desa Merah Putih: Risiko Hukum dan Pencegahannya disusun oleh Richo Andi Wibowo dan Hendry Julian Noor, dibantu dua asisten peneliti, Syafa Muhammad Aufa Sons dan Muhammad Fadhlan Surya Nugroho.

Naskah ini juga direviu oleh lima pembaca kritis dari internal maupun eksternal Fakultas Hukum UGM. Policy Paper ini merupakan bagian dari Policy Paper Series Departemen HAN FH UGM yang bertujuan memberikan pandangan akademik terhadap isu-isu hukum administrasi kontemporer secara cepat, tepat, dan tetap berlandaskan kaidah keilmuan.

Sebelumnya

Qurrotul Uyun, Kitab Erotis yang Etis

Selanjutnya

Mie Ayam Buronan: Tak Perlu Kejar Rasa, Ia Sendiri yang Menangkapmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement