Beranda Berita Utama PSHK FH UII Soroti Dampak Putusan MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Minta Status Perkara Diperjelas
Berita Utama

PSHK FH UII Soroti Dampak Putusan MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Minta Status Perkara Diperjelas

MARKNEWS.ID– Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP. Namun, PSHK FH UII menilai masih ada sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti setelah putusan tersebut berlaku.

Sikap tersebut disampaikan PSHK FH UII merespons Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Melalui putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan 12 mahasiswa.

MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bagi PSHK FH UII, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menjaga ruang kritik masyarakat terhadap penyelenggara kekuasaan. Namun, lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa penghapusan dua pasal tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan kriminalisasi ekspresi secara keseluruhan.

Dinilai Memperkuat Kebebasan Berpendapat

PSHK FH UII menilai keputusan MK memiliki kesinambungan dengan putusan sebelumnya terkait delik penghinaan terhadap presiden dan pemerintah. Dalam Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK telah membatalkan delik penghinaan terhadap presiden dan pemerintah yang merupakan warisan kolonial atau haatzaai artikelen dalam KUHP lama.

Menurut PSHK FH UII, putusan terbaru tersebut kembali menegaskan bahwa hukum pidana tidak semestinya digunakan untuk melindungi pemerintah maupun lembaga negara dari kritik, evaluasi, satire, ataupun pendapat masyarakat yang disampaikan secara sah.

PSHK FH UII juga menilai pertimbangan MK mengenai cara menjaga martabat lembaga negara merupakan hal penting. Martabat dan muruah lembaga negara dinilai semestinya dibangun melalui kinerja serta integritas penyelenggara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dalam pertimbangannya, lembaga negara juga dipandang bukan sebagai subjek yang mempunyai perasaan seperti manusia sehingga tidak memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina.

PSHK FH UII turut mengapresiasi pertimbangan MK yang menggunakan uji proporsionalitas untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan lembaga negara dengan hak konstitusional warga dalam menyampaikan pikiran dan pendapat.

Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945.

Putusan tersebut juga dinilai memperkuat pengakuan terhadap doktrin chilling effect. Menurut PSHK FH UII, rumusan norma yang kabur dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat sehingga berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan kebebasan sipil.

PSHK FH UII memandang Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut menegaskan pemerintah dan lembaga negara perlu terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi konstitusional.

Batas Kritik dan Ujaran Pidana Dinilai Masih Perlu Diperjelas

Di balik apresiasi tersebut, PSHK FH UII memberikan sejumlah catatan terhadap putusan MK. Salah satu persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah belum adanya parameter konstitusional yang secara eksplisit membedakan kritik yang sah dengan ujaran yang dapat dikenai pidana.

Menurut PSHK FH UII, persoalan tersebut penting karena kritik yang dilindungi kebebasan berekspresi perlu dibedakan dengan bentuk ekspresi yang dapat menimbulkan kerugian nyata, seperti fitnah atau hoaks.

Ketiadaan panduan yang tegas dikhawatirkan membuka peluang munculnya perbedaan penafsiran pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Kondisi tersebut juga berpotensi terjadi pada ketentuan pidana lain yang bersinggungan dengan ekspresi masyarakat, termasuk ketentuan dalam UU ITE maupun delik pencemaran nama baik umum.

PSHK FH UII juga menilai Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 baru menyelesaikan persoalan pada Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Sementara itu, sejumlah ketentuan lain dalam KUHP maupun peraturan sektoral masih dinilai berpotensi menghadirkan persoalan serupa.

Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan norma yang kabur, terlalu luas, atau berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik dan ekspresi yang sah.

Karena itu, PSHK FH UII memandang putusan MK tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih luas terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi serupa.

Status Perkara Lama Perlu Mendapat Kepastian

Persoalan lain yang menjadi perhatian PSHK FH UII berkaitan dengan perkara yang sudah berjalan menggunakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

KUHP baru diketahui telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Dengan adanya putusan MK yang membatalkan dua ketentuan tersebut, PSHK FH UII menilai perlu ada kejelasan mengenai status perkara yang masih diproses maupun putusan yang telah dijatuhkan sebelum pasal tersebut dibatalkan.

Kejelasan itu dinilai penting agar putusan MK tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Pemerintah Diminta Segera Menindaklanjuti Putusan

PSHK FH UII merekomendasikan pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK melalui peraturan yang mengikat dan operasional bagi aparat penegak hukum.

Dengan demikian, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak lagi digunakan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan sejak putusan MK diucapkan.

Pemerintah juga didorong melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap pasal lain dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan sektoral, termasuk UU ITE.

Evaluasi tersebut diarahkan pada ketentuan yang dinilai mempunyai kerentanan konstitusional serupa, khususnya norma yang kabur, terlalu luas, atau berpotensi mengkriminalisasi kritik dan ekspresi yang sah.

Sementara kepada lembaga negara, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, PSHK FH UII meminta penggunaan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dihentikan dalam seluruh proses penegakan hukum yang masih berjalan sejak Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 diucapkan.

Penanganan perkara yang masih berlangsung juga diminta disesuaikan dengan akibat hukum putusan tersebut dan prinsip penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

PSHK FH UII juga mendorong lembaga negara membangun budaya kelembagaan yang terbuka terhadap pengawasan publik, kritik, dan evaluasi dari masyarakat.

Selain itu, diperlukan pedoman internal yang seragam untuk mencegah perbedaan penanganan perkara. Pedoman tersebut diharapkan dapat memastikan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, serta bentuk partisipasi publik lainnya tidak dikriminalisasi menggunakan ketentuan pidana lain.

Masyarakat Diminta Gunakan Kebebasan Secara Bertanggung Jawab

Di sisi lain, PSHK FH UII mengingatkan masyarakat agar kebebasan berekspresi yang kembali ditegaskan melalui putusan MK digunakan secara bertanggung jawab.

Masyarakat tetap diminta memperhatikan etika dalam menyampaikan pendapat, menjaga akurasi informasi, serta menghindari fitnah maupun ujaran kebencian yang tidak berdasar.

PSHK FH UII juga mendorong masyarakat terus mengawal proses legislasi lanjutan dan implementasi putusan MK. Partisipasi publik dinilai penting dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan reformasi hukum pidana.

PSHK FH UII menyatakan sikap tersebut sebagai bagian dari kontribusi akademiknya dalam mengawal supremasi konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Siaran pers tersebut ditandatangani Peneliti PSHK FH UII Rahmadina Bella Mahmuda, S.H., M.H. dan Aprillia W, S.H., M.H., di Yogyakarta pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya

Demokrasi Indonesia Berjalan di Dua Lantai, Politik Bangsawan di Atas

Selanjutnya

Maulid Nabi di MI Nurrohmah Dikemas Lewat MABIT dan Safari Berkisah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement