Arby Vembria Foundation Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penggelapan dengan Kerugian Miliaran Rupiah
MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA, 27 Agustus 2026 — Arby Vembria Foundation melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau perbuatan curang ke Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (27/8/2026).
Laporan yang disampaikan sekitar pukul 13.00 WIB tersebut menjadi langkah awal Arby Vembria Foundation dalam menempuh proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan yang sedang ditangani.
Tim penasihat hukum menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Dugaan perkara tersebut nantinya akan dikaji berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Kerugian Material Disebut Mencapai Miliaran Rupiah
Penasihat hukum menyebut persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan perbuatan curang yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap klien.
Tim hukum juga menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut akan dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP baru.
Nilai kerugian material dalam keseluruhan persoalan yang sedang ditangani disebut mencapai miliaran rupiah. Kendati demikian, besaran kerugian maupun bentuk pertanggungjawaban hukum masih menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian melalui dokumen serta alat bukti lainnya.
“Ini baru langkah awal. Kami masih menunggu proses penyelidikan dari kepolisian. Apabila unsur pidananya terpenuhi, tentu proses akan berlanjut ke tahap penyidikan. Kami akan mengawal perkara ini sampai klien mendapatkan keadilan,” ujar tim kuasa hukum.
Selain laporan pidana, pihak Arby Vembria Foundation juga membuka kemungkinan menempuh jalur perdata apabila kerugian material dapat dibuktikan. Gugatan tersebut dapat diarahkan untuk meminta pemulihan kerugian apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum maupun pelanggaran perjanjian.
Sebanyak 13 Orang Masih Dipetakan
Tim hukum turut menjelaskan bahwa persoalan yang ditangani tidak berkaitan dengan satu perkara maupun satu pihak saja. Sebelumnya, terdapat informasi mengenai 13 orang yang telah dipublikasikan melalui media sosial.
Namun, 13 orang tersebut disebut tidak berada dalam satu perkara yang sama. Tim hukum masih melakukan pemetaan berdasarkan latar belakang persoalan, bukti, serta keterkaitan masing-masing pihak.
“Ke-13 orang tersebut tidak berada dalam satu perkara yang sama. Kasusnya berbeda-beda dan masih kami pilah berdasarkan bukti serta keterkaitannya. Karena itu, setiap perkara akan kami proses secara khusus,” kata tim kuasa hukum.
Pemetaan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar dan bukti yang memadai. Tim hukum juga tidak menutup kemungkinan adanya laporan pidana maupun gugatan perdata lain apabila hasil pengumpulan bukti memenuhi ketentuan hukum.
Sejumlah dokumen disebut telah dikumpulkan sebagai bahan pendukung, mulai dari bukti transfer, rekening, surat perjanjian hingga dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja dan transaksi antara para pihak.
“Kami ingin setiap perkara diajukan dengan bukti yang lengkap. Prinsip kami, satu perkara harus didukung bukti yang kuat sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif,” ujar kuasa hukum.
Arby Vembria Foundation Disiapkan untuk Perlindungan Talenta
Di luar proses hukum yang sedang berjalan, Arby Vembria Foundation juga dipersiapkan sebagai wadah perlindungan bagi talenta, model, serta pelaku industri fashion dan modeling.
Gagasan tersebut berangkat dari perhatian terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih terjadi di industri modeling dan fashion, termasuk persoalan yang berpotensi merugikan talenta maupun peserta pendidikan modeling.
Melalui yayasan tersebut, para model dan talenta yang menghadapi persoalan terkait hubungan kerja, pendidikan modeling maupun sengketa lainnya diharapkan dapat memperoleh informasi, pendampingan serta akses terhadap bantuan hukum.
“Harapannya, yayasan ini dapat menjadi wadah bagi para pencari keadilan, khususnya mereka yang berprofesi sebagai model dan bekerja di industri fashion,” ujar tim pendamping hukum.
Kasus Lama dan Baru Akan Dikawal
Laporan yang disampaikan pada 27 Agustus 2026 disebut sebagai tahap awal dari rangkaian upaya hukum. Setelah laporan diterima, tim hukum akan menunggu penunjukan penyidik serta perkembangan proses pemeriksaan di Polda DIY.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai, langkah perdata untuk meminta ganti kerugian juga akan dipertimbangkan.
Tim kuasa hukum menegaskan seluruh perkara, baik yang telah diketahui publik maupun perkara baru yang belum dipublikasikan, akan dipetakan dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat dan media juga diajak untuk mengawal perkembangan perkara secara proporsional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana maupun kerugian yang dilaporkan sepenuhnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Tim kuasa hukum yang mendampingi perkara tersebut terdiri atas Puthut Syahfarudin, S.H., Ilham Agung Satrio, S.H., M.H., Muhammad Risaldi, S.H., Muhammad Daffa Muzhaffar, S.H., dan Rayi Dino Yudhoyono, S.H.
Laporan Arby Vembria Foundation yang disampaikan pada 27 Agustus 2026 kini menunggu proses penanganan lebih lanjut dari Polda DIY.








