ART Indonesia–AS Disorot, UGM Ingatkan Risiko Ketimpangan bagi UMKM dan Sektor Pangan Ternak
Marknews.id – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 memunculkan perdebatan baru di tengah masyarakat. Salah satu isu yang mencuat adalah kekhawatiran bahwa produk asal Amerika dapat beredar di pasar domestik tanpa kewajiban sertifikasi halal.
Perdebatan ini tidak hanya menyentuh aspek regulasi perdagangan, tetapi juga menyasar dimensi kepercayaan publik dan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah. Di tengah polemik tersebut, kalangan akademisi menilai penting untuk melihat persoalan secara lebih menyeluruh.
Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ir. Budi Guntoro, S.Pt., SH, M.Sc., PhD., menegaskan bahwa isu yang berkembang tidak bisa direduksi sekadar pada ada atau tidaknya label halal.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar label, tetapi keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Ia menjelaskan, substansi ART pada dasarnya tidak menghapus rezim halal nasional. Dalam kerangka regulasi yang berlaku, produk yang tidak mengklaim halal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, bagi produk yang mencantumkan klaim halal, kewajiban memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal tetap berlaku.
Dengan demikian, menurutnya, ruang pengaturan domestik masih tetap ada. Tantangan yang muncul justru berada pada potensi ketimpangan biaya kepatuhan antara pelaku usaha dalam negeri dan produk impor.
“Asimetri biaya kepatuhan ini berpotensi menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah harga bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” jelas Direktur LPPOM DIY tersebut.
Dalam pandangannya, pelaku UMKM halal di dalam negeri tetap harus menanggung proses sertifikasi yang memerlukan waktu dan biaya. Sementara produk impor yang tidak mencantumkan klaim halal dapat masuk pasar tanpa beban administratif serupa. Kondisi ini berpotensi memunculkan persaingan harga yang tidak sepenuhnya mencerminkan efisiensi produksi.
Isu menjadi semakin sensitif ketika menyangkut pangan asal ternak. Budi menilai sektor ini tidak hanya berbicara soal konsumsi, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan publik, biosekuriti, serta keberlangsungan peternak rakyat. Tekanan harga akibat masuknya produk impor yang lebih murah dikhawatirkan berdampak pada margin peternak, rumah potong hewan, hingga industri pengolahan daging dan susu.
Dalam konteks tersebut, ia mendorong pendekatan kebijakan yang lebih berimbang. Pertama, afirmasi dan subsidi bagi UMKM halal agar beban kepatuhan tidak sepenuhnya ditanggung pelaku usaha kecil. Kedua, penguatan transparansi label, termasuk penandaan non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang dapat membingungkan konsumen. Ketiga, perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan sistem ketertelusuran yang ketat. Keempat, komunikasi publik yang terbuka bahwa sistem halal merupakan bagian dari infrastruktur kepercayaan dan etika pangan.
“Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” tegasnya.
Polemik ART menunjukkan bahwa kesepakatan dagang tidak semata soal tarif dan akses pasar. Di dalamnya terdapat dimensi sosial, ekonomi, dan kultural yang menuntut kehati-hatian. Bagi Indonesia, menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan kepentingan domestik menjadi tantangan yang tak terelakkan di era integrasi ekonomi global.











