Beranda Ekbis Bisnis Kereta Argo Semeru Tertabrak Sepeda Motor di Perlintasan Tak Dijaga, Perjalanan Tertunda 129 Menit
Bisnis

Kereta Argo Semeru Tertabrak Sepeda Motor di Perlintasan Tak Dijaga, Perjalanan Tertunda 129 Menit

MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – Kereta api Argo Semeru jurusan Jakarta-Surabaya mengalami insiden tertemper sepeda motor di perlintasan kereta api tak terjaga pada Senin (2/12). Kejadian ini terjadi di kilometer 501+10 antara Stasiun Kedungdang dan Stasiun Wojo, perbatasan Purworejo dan Kulon Progo, sekitar pukul 13.36 WIB.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa lokomotif dengan nomor CC 2061330 mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan.

“Akibat insiden tersebut, lokomotif mengalami kerusakan pada bamper depan hingga terlepas, serta pecahnya tutup pelumas pada motor traksi, yang membuat lokomotif tidak dapat melanjutkan perjalanan,” ungkap Krisbiyantoro.

Meski sepeda motor yang tertemper hancur, pengendaranya dilaporkan selamat. PT KAI segera mengambil tindakan dengan mendatangkan lokomotif pengganti dari Depo Lokomotif Yogyakarta. Lokomotif pengganti tiba di Stasiun Wojo pukul 15.14 WIB dan proses penggantian dilakukan sesuai prosedur keselamatan.

Kereta Argo Semeru Tabrak Sepeda Motor di Perlintasan Tak Dijaga, Perjalanan Tertunda 129 Menit

Perjalanan Kembali Normal dengan Keterlambatan 129 Menit

Setelah dilakukan pemeriksaan sistem pengereman dan proses langsir, KA Argo Semeru akhirnya melanjutkan perjalanan pada pukul 15.35 WIB. Meski demikian, perjalanan kereta mengalami keterlambatan hingga 129 menit.

“Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan, KAI memberikan kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api,” tambah Krisbiyantoro.

Imbauan untuk Masyarakat

Krisbiyantoro juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api, khususnya di lokasi yang tidak memiliki penjagaan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib berhenti dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melewati perlintasan. Kami menyesalkan kejadian ini dan berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak dalam menangani insiden dengan cepat,” ujar Krisbiyantoro.

Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk meminimalkan dampak insiden terhadap perjalanan kereta lain. Proses penggantian lokomotif dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan.

“Daop 6 terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api melalui edukasi publik, peningkatan fasilitas keselamatan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menekan jumlah perlintasan tidak dijaga,” tutup Krisbiyantoro.

PT KAI berharap masyarakat dapat lebih waspada di area perlintasan kereta, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebelumnya

Peduli Gizi Mahasiswa, Fisipol UGM Jalankan Program Sarapan Gratis

Selanjutnya

Prediksi AS Roma vs Atalanta: Kekuatan La Dea vs Pertahanan Rapuh Giallorossi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement