Pemangkasan Dana Desa di DIY Capai 74 Persen, Ancam Pemulihan Ekonomi dan Layanan Warga
Marknews.id, Yogyakarta – Kebijakan pemangkasan Dana Desa tahun 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memunculkan kekhawatiran luas di tingkat desa. Pengurangan anggaran yang mencapai rata-rata 74 persen dinilai tidak hanya berdampak pada pembangunan fisik, tetapi juga berpotensi mengganggu proses pemulihan ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap bangkit pascapandemi.
Penurunan alokasi tersebut terjadi merata di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Bantul, misalnya, Dana Desa menyusut hingga sekitar 78 persen. Sementara itu, Kabupaten Sleman mengalami penurunan sekitar 75 persen, disusul Kulon Progo dan Gunungkidul yang masing-masing turun sekitar 71 persen.
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar pengurangan biasa, melainkan berdampak sistemik terhadap keberlangsungan pembangunan desa. “Ini bukan sekadar pemangkasan, tapi penebangan anggaran,” kata Eko Suwanto, Rabu, 26 Februari 2026.
Menurut dia, skala pengurangan yang mencapai lebih dari dua pertiga anggaran semula akan menghambat berbagai program prioritas desa. “Rata-rata penurunannya mencapai 74 persen. Ini pukulan serius bagi desa,” ujarnya.
Pembangunan Infrastruktur dan Bantuan Sosial Terancam
Data di lapangan menunjukkan dampak konkret dari kebijakan tersebut. Sejumlah desa yang sebelumnya menerima Dana Desa sekitar Rp 733 juta pada 2025, kini hanya memperoleh sekitar Rp 272 juta pada 2026. Selisih anggaran yang signifikan ini diperkirakan akan memaksa pemerintah desa melakukan penyesuaian prioritas, termasuk menunda pembangunan infrastruktur dan membatasi program pemberdayaan masyarakat.
Selain pembangunan fisik, sektor pertanian dan bantuan sosial bagi kelompok rentan juga terancam terdampak. Dana Desa selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan program padat karya, perbaikan jalan desa, serta dukungan ekonomi bagi warga berpenghasilan rendah.
Eko menegaskan, desa saat ini masih membutuhkan dukungan fiskal yang stabil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Ia juga mengungkapkan adanya penolakan luas dari berbagai unsur masyarakat desa terhadap kebijakan tersebut. “Perlu perbaikan tata kelola, tetapi bukan dengan cara memangkas anggaran secara ekstrem,” katanya.
Komitmen Daerah Belum Mampu Menutup Kekurangan
Pemerintah Daerah DIY sebenarnya telah menyiapkan langkah mitigasi dengan mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 301,3 miliar pada 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 yang menempatkan kelurahan dan kalurahan sebagai pusat pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat.
Namun, tambahan anggaran dari pemerintah daerah dinilai belum cukup untuk menggantikan besarnya Dana Desa yang dipangkas. Skema BKK lebih difokuskan pada program tertentu dan tidak sepenuhnya menggantikan fleksibilitas Dana Desa yang sebelumnya dapat digunakan langsung sesuai kebutuhan prioritas masing-masing desa.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa desa akan kehilangan kapasitas untuk merespons kebutuhan lokal secara cepat dan mandiri, terutama dalam mendukung sektor ekonomi produktif.
Akademisi Ingatkan Risiko Kemiskinan Baru
Dari kalangan akademisi, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Dr. Ari Sujito, mengingatkan bahwa pengurangan Dana Desa berpotensi memperbesar kerentanan ekonomi masyarakat desa. “Setiap perubahan alokasi Dana Desa semestinya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan parlemen. Ini bukan persoalan sepele, karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat desa,” kata Ari.
Ia menilai Dana Desa selama ini terbukti menjadi instrumen efektif dalam menggerakkan ekonomi lokal, termasuk menciptakan lapangan kerja dan memperkuat usaha masyarakat. Namun, menurutnya, muncul kecenderungan penggunaan Dana Desa untuk mendukung program kementerian yang tidak selalu selaras dengan kebutuhan desa.
“Jika Dana Desa hanya menjadi instrumen pembiayaan program pusat, maka semangat Undang-Undang Desa akan runtuh,” ujarnya.
Ari juga mengingatkan bahwa desa memiliki hak konstitusional atas Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menilai kebijakan pemangkasan anggaran tanpa mekanisme konsultasi yang memadai berpotensi melemahkan prinsip otonomi desa.
“Desa perlu bersikap tegas memperjuangkan pengembalian hak-haknya sesuai prinsip rekognisi, otorisasi, dan redistribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa,” katanya.
Momentum Pemulihan Desa Terancam Tertunda
Sejak 2024, sejumlah desa di DIY mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan ekonomi, ditandai dengan meningkatnya aktivitas usaha kecil, sektor pertanian, dan pembangunan berbasis masyarakat. Dana Desa memainkan peran penting dalam mempercepat proses tersebut.
Dengan pengurangan anggaran yang drastis, desa kini menghadapi tantangan baru untuk mempertahankan momentum pemulihan. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, sejumlah program strategis berpotensi tertunda, yang pada akhirnya dapat memperlambat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Situasi ini memunculkan harapan agar pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan pemangkasan tersebut, sehingga desa tetap memiliki sumber daya yang cukup untuk melanjutkan pembangunan dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.











