Beranda Serba-Serbi Jual Beli Jabatan Menyebar hingga Desa, Akademisi UGM Sebut Sistem Pemerintahan Sedang Sakit
Serba-Serbi

Jual Beli Jabatan Menyebar hingga Desa, Akademisi UGM Sebut Sistem Pemerintahan Sedang Sakit

Ilustrasi : Freepik

Marknews.id – Praktik jual beli jabatan yang selama ini identik dengan level birokrasi tinggi kini mulai merambah hingga pemerintahan desa. Fenomena ini memperlihatkan degradasi tata kelola pemerintahan yang kian mengkhawatirkan, sekaligus menandakan bahwa sistem merit dalam rekrutmen aparatur publik belum berjalan sebagaimana mestinya.

Serangkaian operasi penegakan hukum yang menjerat kepala daerah dalam kasus suap pengisian jabatan menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan lagi bersifat sporadis. Nilai transaksi yang mencapai ratusan juta rupiah menunjukkan adanya relasi saling menguntungkan antara pejabat dan calon perangkat, namun merugikan kepentingan masyarakat secara luas.

Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Augustinus Subarsono, M.Si., M.A., menilai menjamurnya praktik tersebut merupakan alarm serius bagi kondisi negara.

“Dua atau tiga tahun lalu ini hanya pada level kabupaten atau provinsi yang menyasar para kepala dinas atau kepala badan, tetapi pasca pilkada 2024 virus ini menular pada level perangkat desa, paling bawah dalam hirarki pemerintahan,” katanya, Rabu (28/1).

Menurut Subarsono, akar persoalan tidak bisa dilepaskan dari mahalnya ongkos politik dalam kontestasi pilkada. Kandidat kepala daerah dituntut menyiapkan modal besar, mulai dari biaya pencalonan hingga kebutuhan operasional kampanye.

Secara politis, kondisi tersebut mendorong kepala daerah terpilih mencari jalan cepat untuk mengembalikan investasi politiknya. “Jika bergantung mengandalkan gaji dan tunjangan tidaklah cukup. Maka, ditempuh praktik jual beli jabatan sebagai terobosan mudah untuk menutup segala pengeluaran menjelang pilkada,” ungkapnya.

Ia menambahkan, maraknya transaksi jabatan juga mencerminkan rapuhnya fondasi moral para penyelenggara pemerintahan. Nilai-nilai religius yang seharusnya menjadi pedoman hidup dinilai gagal terinternalisasi dalam pengambilan keputusan publik.

“Di pihak kepala daerah dan bawahan yang menyuap gagal melakukan internalisasi nilai religius agama dalam kehidupannya,” paparnya.

Lebih jauh, Subarsono menyoroti adanya pergeseran nilai di masyarakat. Ketika politik uang dalam pengisian jabatan mulai dianggap lumrah, situasi tersebut menandakan krisis yang bersifat kolektif.

“Bayangkan kalau keduanya sakit maka terjadilah transaksional antar keduanya karena jika yang sakit hanya salah satu pihak, proses transaksional tidak akan terjadi,” tekannya.

Ia menilai kondisi ini seharusnya bisa dicegah sejak awal apabila partai politik menjalankan fungsi kaderisasi secara serius. Rekrutmen kandidat kepala daerah idealnya mengedepankan kompetensi, integritas, dan moralitas, bukan semata kekuatan finansial.

Subarsono pun mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku politik uang. Menurutnya, sanksi administratif tidak cukup memberi efek jera.

“Penindakan harus diproses secara hukum, tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga disertai sanksi pidana,” ujarnya.

Selain aspek penindakan, transparansi dinilai menjadi kunci penting dalam menutup ruang praktik transaksional. Mulai dari proses seleksi, publikasi profil kandidat, hingga pelibatan masyarakat dan media dalam pengawasan perlu diperkuat.

Ia juga menyinggung lemahnya regulasi pengisian perangkat desa yang masih berbeda-beda antar daerah. Kewenangan besar kepala daerah tanpa mekanisme kontrol yang kuat membuka peluang intervensi sejak tahap awal seleksi.

Di Kabupaten Pati, misalnya, Perda Nomor 11 Tahun 2018 tidak mengatur teknis pengisian secara rinci dan justru diturunkan melalui Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang bersifat sentralistis.

“Ketentuan ini memberi ruang besar bagi bupati untuk menentukan izin pengisian perangkat desa sehingga membuka peluang intervensi dan praktik transaksional sebelum proses seleksi dimulai,” ungkapnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Subarsono mendorong pemerintah pusat menetapkan standar nasional rekrutmen perangkat desa berbasis kompetensi dan integritas, termasuk penggunaan sistem seleksi objektif seperti tes berbasis komputer. Pemerintah provinsi diharapkan melakukan audit pascarekrutmen, sementara kabupaten/kota membentuk panitia seleksi independen dengan melibatkan akademisi dan unsur masyarakat.

“Di sisi lain, peran organisasi masyarakat sipil penting untuk mengawal proses dari awal hingga akhir,” tuturnya.

Ia berharap pengisian jabatan perangkat desa ke depan benar-benar dijalankan melalui sistem merit yang utuh, mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga simulasi peran jabatan.

“Serta panitia seleksi secara independen mempertimbangkan pengetahuan lokal agar aparatur terpilih mendapat dukungan masyarakat dan mampu membangun desa sesuai potensi setempat,” tutupnya.

 

Sebelumnya

Bachtiar Nasir Nilai Board of Peace Trump Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

Selanjutnya

UGM Resmi Pindahkan Portal PMB ke admissions.ugm.ac.id, Fokus Perkuat Keamanan dan Integrasi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement