Jago Belehan
Oleh: Agus U, jurnalis
Marknews.id – ERA ORDE BARU, tata cara pemilihan kepala daerah dilakukan oleh anggota DPRD. Saat itu DPRD memiliki 4 fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (belum pakai Perjuangan) serta anggota DPRD yang tidak dipilih melalui pemilihan umum tetapi diangkat dan jumlahnya 20% dari anggota DPRD, yakni Fraksi ABRI.
Dalam pemilihan ini, yang dipilih adalah sosok Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II. Masing-masing biasa disingkat menjadi Gubernur KDH Tk. I, Bupati KDH Tk. II dan Walikotamadya KDH Tk. II.
Masa jabatannya adalah 5 tahun.
Pemilihan kepala daerah itu sendiri dilakukan tanpa ada masa kampanye.
Pemilihan yang dilakukan oleh DPRD itu sebenarnya sudah menjadi model sejak tahun 1948 melalui Undang Undang No. 22/1948 dan kemudian diubah lagi dengan UU No. 1/1957 dan terakhir melalui UU No. 5/1974.
Calon yang akan dipilih 3–5 orang calon. Dan kemudian setelah dimusyawarahkan, maka ada dua nama yang diajukan ke pemerintah pusat. Pemerintah pusatlah yang kemudian anak menentukan.
Namun, sudah ada semacam kesepakatan yang tidak tertulis, siapa yang akan dipilih. Jika nanti jago pemerintah ini tidak mendapatkan nilai terbanyak, bisa jadi pemilihan akan diulang atau jago yang benar-benar pilihan DPRD tidak dilantik.
Ada ketentuan lainnya, ada kabupaten/kota yang bupati/walikotamadyanya harus dari ABRI. Demikian pula provinsi. Gubernurnya dari ABRI. Jadi dalam pemilihan, pasti ada satu calon unggulan yang harus jadi dan setidaknya ada 2 jago yang hanya jadi pendamping — nggo wangun-wangun yang dalam istilah dahulu disebut jago belehan (ayam sembelihan).
Di DIY juga tidak terlepas dari ketentuan bahwa Bupati/Walikotamadya-nya harus ABRI. Kotamadya Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo harus dari ABRI. Sedangkan Kabupaten Sleman dan Gunungkidul dari sipil.
Kemudian pada era reformasi, perubahan terjadi. Pemilihan Bupati disebut sebagai Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Pemilihan Kepala Daerah menghasilkan Bupati.
Kalau era Orde Baru — rezim UU 5/1974, Bupati/Walikota/Gubernur adalah jabatan sebagai Kepala Wilayah Administratif sedangkan Kepala Daerah adalah jabatan sebagai Kepala Daerah.
Di dalamnya sebagai Bupati — organ pusat menjalankan asas medebewind — dilengkapi dengan organ Kepala Kantor antara lain Kepala Kantor Sosial, Kepala Kantor Transmigrasi, Kepala Kantor Tenaga Kerja dan lainnya sesuai dengan keberadaan Departemen, kecuali untuk Keuangan dan Pertahanan Keamanan. Di tingkat provinsi ada Kanwil (Kantor Wilayah), yang sama sebagai atasan Kepala Kantor.
Sedangkan sebagai kepala daerah ada Kepala Dinas, misalnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian dan sebagainya. Dua institusi yang urusannya mirip tapi pemiliknya beda.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD akhirnya dihapuskan dengan berbagai pertimbangan dan akhirnya pula pemilihan langsung.
Pemilihan secara langsung ini menguras dana calon, kenapa? Dia harus mengerahkan kader kampanye, harus menggelar kampanye, harus macam-macam yang berbiaya. Bahkan sudah bukan rahasia lagi, dalam banyak kesempatan calon harus mengeluarkan biaya besar untuk menjaring suara di berbagai pelosok melalui sumbangan pembangunan atau lainnya. Puluhan miliar yang harus dikeluarkan dan itu bisa dibayar.
Kini, ada wacana kembali ke DPRD. Tidak menuduh tapi suudzon saja. Kalau pemilihan secara langsung saja ribuan calon pemilih saja suaranya dapat dibeli, apalagi hanya harus membeli pada puluhan orang yang akan memilih …….











