KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Penumpang Patuhi Aturan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api
MAEKNEWS.ID, YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengeluarkan imbauan kepada seluruh pelanggan agar memperhatikan ketentuan terbaru terkait penggunaan dan pembawaan powerbank selama perjalanan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang kereta api.
Seiring dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap perangkat elektronik seperti ponsel dan tablet, powerbank kini menjadi salah satu barang wajib yang dibawa saat bepergian. Namun, penggunaan yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko bahaya, termasuk potensi kebakaran di dalam kereta api.
“Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang bisa terjadi akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, dalam keterangan tertulisnya.
Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan KAI Daop 6 Yogyakarta, terdapat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan penumpang:
-
Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).
Powerbank dengan kapasitas 100–160 Wh hanya dapat dibawa jika telah memperoleh izin dari petugas KAI, sedangkan lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta. -
Selama perjalanan, powerbank hanya boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau earphone.
-
Dilarang mengisi ulang daya powerbank di stopkontak kereta api, karena stopkontak hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, tablet, atau laptop.
-
Pastikan powerbank dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.
-
Rumus menghitung kapasitas Wh (Watt-hour):
(Wh = (kapasitas mAh × voltase) / 1.000)
Menurut Feni, ketentuan tersebut tidak hanya untuk menjaga keamanan perjalanan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya KAI dalam meningkatkan kesadaran keselamatan di kalangan pengguna jasa kereta api.
“Kami berharap para penumpang dapat mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik secara bertanggung jawab, termasuk powerbank,” jelasnya.
Dengan penerapan aturan baru ini, KAI Daop 6 Yogyakarta berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keselamatan dalam setiap perjalanan. Langkah tersebut juga menegaskan komitmen perusahaan untuk menghadirkan layanan transportasi publik yang nyaman, aman, dan berkeselamatan bagi seluruh pelanggan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini, pelanggan dapat menghubungi Customer Care KAI121, akun media sosial resmi KAI, atau petugas di stasiun terdekat.











