Marknews.id – Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengkaji ulang kebijakan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan pemerintah pusat.
Menurut Eko, kebijakan tersebut berpotensi menekan kemampuan fiskal daerah dan menghambat pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
“Kaji ulang kebijakan pemangkasan dana ke daerah. Kalau kebijakan pemangkasan ini tidak dibatalkan, pasti akan berdampak langsung pada pendapatan dan belanja daerah. Koreksi bisa terjadi signifikan, karena DAU dan DAK adalah sumber utama pembiayaan pembangunan di DIY,” ujar Eko Suwanto di Yogyakarta, Kamis (9/10/2025).
Eko menjelaskan, dari hasil perhitungan awal, belanja RAPBD DIY tahun 2026 yang diproyeksikan sebesar Rp5,5 triliun berpotensi mengalami penurunan antara Rp600 miliar hingga Rp750 miliar. “Yang pasti Rp167 miliar dari DAU dan DAK. Dana Keistimewaan (Danais) juga turun dari Rp1,4 triliun tahun 2024 menjadi Rp1,2 triliun di tahun 2025, dan turun lagi menjadi Rp1 triliun di 2026,” ungkapnya.
Dampak Langsung terhadap RAPBD 2026
Eko menyebutkan, kebijakan pemangkasan dana transfer tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Kondisi ini akan memengaruhi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang dijadwalkan mulai 13 Oktober 2025.
“Artinya, ruang fiskal kita makin sempit. Apalagi dengan kebijakan pusat yang memangkas dana transfer, termasuk DAU, DAK, dan Dana Keistimewaan. Kebijakan pemangkasan anggaran tentu akan menghambat tumbuhnya perekonomian rakyat,” ujarnya.
Data yang disampaikan Eko menunjukkan, pendapatan daerah tahun 2025 semula sebesar Rp5,02 triliun turun menjadi Rp4,76 triliun dalam Perubahan APBD 2025. Sementara belanja daerah juga terkoreksi dari Rp5,23 triliun menjadi Rp5,04 triliun.
Untuk RAPBD 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp5,22 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,79 triliun. Adapun total belanja daerah mencapai Rp5,50 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp3,60 triliun, belanja pegawai Rp1,72 triliun, serta belanja hibah Rp506 miliar.
Danais Turun, Tekanan Fiskal Semakin Berat
Eko menyoroti penurunan Dana Keistimewaan (Danais) yang cukup tajam dalam dua tahun terakhir. “Pada 2024 Danais mencapai sekitar Rp1,4 triliun, kemudian turun menjadi Rp1,2 triliun di tahun 2025, dan dalam proyeksi 2026 hanya sekitar Rp1 triliun. Ada penurunan hingga Rp400 miliar dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Ia menilai, jika penurunan tersebut tidak segera dikoreksi, maka akan berimbas langsung terhadap berbagai program pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Kalau tidak diperjuangkan, penurunan ini akan berimbas langsung pada program dan kegiatan yang menopang usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Eko juga menegaskan agar Pemerintah Daerah DIY tetap fokus pada program prioritas rakyat, seperti pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran.
Belanja Modal Terancam Menyusut
Selain menekan ruang fiskal, Eko mengingatkan bahwa pemangkasan dana transfer juga akan mengubah struktur belanja daerah.
“Saat ini belanja pegawai di RAPBD tahun 2026 di angka 32,94%. Tentu akan naik prosentasenya saat dana transfer dipangkas. Perkiraan kenaikan belanja pegawai bisa mencapai 36,2%. Artinya, belanja untuk pembangunan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan berbagai belanja untuk rakyat akan turun signifikan,” tutur Eko yang juga alumni Magister Ekonomi Pembangunan UGM.
Dorongan Penguatan Fiskal di Tingkat Kalurahan
Di sisi lain, Eko menilai pentingnya penguatan fiskal bagi kalurahan (desa dan kelurahan) untuk menjaga daya tahan ekonomi daerah.
“Kita ingin kalurahan menjadi pusat pelayanan publik dan penggerak ekonomi rakyat. Karena itu, perlu diperkuat dengan dukungan fiskal yang memadai, melalui peraturan daerah yang sudah disiapkan pada 2024,” katanya.
Dengan dukungan fiskal yang kuat, Eko meyakini kalurahan dapat lebih mandiri dalam menjalankan program pemberdayaan ekonomi, sosial, dan pelayanan publik.
“Ini langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan menekan kesenjangan sosial di DIY,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan