Beranda Ekbis Regulasi Haji dan Umrah Dinilai Kurang Berpihak, AMPHURI Siap Kawal Amandemen UU
Ekbis

Regulasi Haji dan Umrah Dinilai Kurang Berpihak, AMPHURI Siap Kawal Amandemen UU

MARKNEWS.ID , YOGYAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Minggu hingga Senin (20–21 Juli 2025). Dalam forum nasional yang dihadiri ratusan penyelenggara perjalanan haji dan umrah ini, isu strategis mengenai amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi salah satu sorotan utama.

Mukernas tahun ini mengusung tema “Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI Go Global”. Selain menjadi wadah evaluasi dan perumusan program kerja, agenda ini juga menghadirkan dialog publik mengenai isu regulasi, serta forum bisnis bertaraf internasional bertajuk AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2025.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menegaskan bahwa Mukernas bukan sekadar pertemuan rutin tahunan, melainkan forum strategis dalam menyikapi dinamika perubahan yang terjadi dalam ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

“Inilah momen penting bagi anggota AMPHURI. Sebab, di Mukernas ini, tidak hanya pertemuan biasa, tapi ada hal-hal penting yang harus didiskusikan, terlebih dengan perubahan regulasi yang terjadi dalam ekosistem haji dan umrah. Mukernas ini menjadi ajang bagi kita untuk menguatkan visi dan menentukan aksi dalam merealisasikan AMPHURI Go Global melalui program-program kerja setahun ke depan,” ujar Firman.

Firman menyampaikan bahwa pihaknya terus mencermati proses amandemen UU Nomor 8 Tahun 2019 yang saat ini sedang berproses di DPR RI. Salah satu yang menjadi perhatian adalah wacana pengalihan kewenangan dari Kementerian Agama kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), yang dianggap dapat mempengaruhi ekosistem usaha pelayanan perjalanan ibadah.

“Bahkan, draft rancangan dari perubahan UU tersebut telah beredar luas. Ada banyak ketentuan yang dituangkan dalam pasal-pasal perubahan yang dinilai kurang berpihak pada pelaku usaha. Karena itu, dengan penuh keyakinan dan optimis, kita siap berkolaborasi, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut,” kata Firman.

AMPHURI menegaskan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan DPR agar perubahan regulasi tidak menghambat keberlangsungan usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam Mukernas ini, sejumlah rekomendasi strategis dirumuskan dan akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan. Di antaranya, AMPHURI mendesak DPR agar segera mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 dan mengajak keterlibatan aktif pelaku usaha dalam proses pembahasannya.

AMPHURI juga menyoroti perlunya pemisahan antara fungsi regulator dan operator agar pengawasan terhadap penyelenggara dapat berjalan efektif. Selain itu, AMPHURI berharap Kementerian Agama atau BP Haji tidak terlambat dalam menetapkan timeline penyelenggaraan haji 1447H/2026.

Tak hanya itu, AMPHURI juga meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Arab Saudi mengenai rencana perubahan sistem Tarqiyah Munadzhim ke ekosistem direct hajj. Poin lain yang juga menjadi sorotan adalah keberadaan dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar tidak hanya menyasar PPIU/PIHK resmi, namun juga entitas non-resmi yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam aspek pembinaan sumber daya manusia, AMPHURI mendorong adanya pembaruan dalam proses sertifikasi pembimbing ibadah haji.

“Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji ini, kami memandang perlu adanya standar kompetensi kerja untuk bidang pembimbing ibadah haji. Selain itu, kami minta adanya harmonisasi soal sertifikasi pembimbing ibadah haji ini ke dalam sistem BNSP alias Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta pemisahan antara pelatihan dan sertifikasi,” jelas Firman.

Sebagai bagian dari langkah konkret menuju visi global, AMPHURI juga menyelenggarakan AMPHURI International Business Forum (AIBF). Forum ini diikuti mitra kerja nasional dan internasional, termasuk dari Arab Saudi, Mesir, dan Turki.

Firman menambahkan, seluruh hasil rekomendasi dari Mukernas akan menjadi acuan bagi pengurus dalam merealisasikan program kerja, sekaligus menjadi bahan masukan konstruktif bagi pemerintah dalam memperbaiki regulasi dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

AMPHURI adalah asosiasi pertama dan terbesar yang menaungi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Berdiri sejak 1 September 2007, AMPHURI kini memiliki 742 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia dan telah menerapkan standar pelayanan internasional ISO 9001-2015. Organisasi ini juga terdaftar resmi sebagai anggota luar biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan memiliki perlindungan kekayaan intelektual atas mereknya.

Mukernas AMPHURI 2025 di Yogyakarta menegaskan peran penting asosiasi ini dalam menyuarakan aspirasi pelaku usaha haji dan umrah, sekaligus mendorong terciptanya regulasi yang adil dan berpihak pada keberlanjutan industri. Dengan semangat kolaborasi, AMPHURI berharap Indonesia mampu menciptakan ekosistem penyelenggaraan ibadah yang profesional, transparan, dan kompetitif di kancah global.

Sebelumnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Amankan Ratusan Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp1,3 Miliar elama Semester Pertama 2025

Selanjutnya

Angkut Jutaan Penumpang, Stasiun Yogyakarta Cetak Rekor di Semester I 2025!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement