Beranda Ekbis KAI Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Sebidang di Sedayu untuk Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Ekbis

KAI Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Sebidang di Sedayu untuk Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api menjelang pergantian Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta secara resmi menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga di Dusun Tapen, Argosari, Sedayu, Bantul, pada Senin (20/1). Penutupan perlintasan dengan kode JPL 706 ini terletak di KM 527+769, antara Stasiun Rewulu dan Sentolo.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa penutupan ini bertujuan untuk menghindari potensi kecelakaan yang dapat merugikan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. “Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak. Selain itu, lokasi perlintasan sebidang ini termasuk kawasan sibuk perlintasan kereta api,” ungkapnya.

Krisbiyantoro menambahkan bahwa perlintasan ini menjadi jalur penting bagi kereta api yang melayani rute dari Jakarta-Bandung dan Jawa Timur. Penutupan perlintasan ini berlangsung dengan aman berkat kerjasama antara Daop 6, Polsek Sedayu, dan perwakilan warga setempat.

Keselamatan perjalanan kereta api, menurut Krisbiyantoro, merupakan tanggung jawab bersama. “Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman dan kesadaran dari semua pihak terkait tanggung jawab yang diemban untuk mewujudkan keselamatan yang diharapkan.

KAI Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Sebidang di Sedayu untuk Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, KAI memiliki hak untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter. Krisbiyantoro menjelaskan, “Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter).

Saat ini, Daop 6 mencatat terdapat 282 perlintasan sebidang resmi dan 12 perlintasan tidak resmi di wilayahnya. Di tahun 2025, Daop 6 merencanakan penutupan tiga perlintasan sebidang, di mana satu perlintasan telah berhasil ditutup.

Krisbiyantoro juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Daop 6 mencatat sebanyak 45 gangguan perjalanan kereta api, yang melibatkan kendaraan dan orang. “Dengan banyaknya kasus gangguan perjalanan tersebut, kami mengajak semua pihak untuk lebih waspada dan memahami pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api,” tutupnya.

Dengan langkah ini, KAI Daop 6 Yogyakarta berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna jalan dan penumpang kereta api, serta mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga.

Sebelumnya

15 Ide Bisnis Modal Kecil yang Cocok untuk Generasi Muda di 2025

Selanjutnya

UII Rayakan Milad ke-82 dengan Angkat Isu Lingkungan: "UII Mengerti Bumi"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement