Berita Utama

PSHK FH UII Soroti Verifikasi Ijazah Luar Negeri Usai Putusan MK soal Gibran

YOGYAKARTA, MarkNews.id — Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyoroti persoalan verifikasi syarat pendidikan calon Wakil Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait Gibran Rakabuming Raka.

MK memutus perkara tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri.

Dokumen tersebut seharusnya dapat menunjukkan kesetaraan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Namun, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum.

Lembaga tersebut menilai putusan itu menunjukkan persoalan serius dalam pemenuhan syarat pendidikan calon. Pada saat yang sama, putusan tersebut juga menunjukkan batas kewenangan MK dalam menangani perkara PHPU.

PSHK FH UII Soroti Batas Kewenangan MK

PSHK FH UII menilai MK tidak dapat langsung membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Menurut lembaga tersebut, MK harus menjalankan kewenangan sesuai konstitusi. Mahkamah juga tidak boleh menciptakan mekanisme baru di luar kewenangan yang konstitusi berikan.

Persoalan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri. UUD NRI Tahun 1945 mengatur mekanisme tersebut melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Aturan itu memungkinkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Karena itu, temuan mengenai persoalan syarat pencalonan tidak dapat langsung menjadi dasar diskualifikasi melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Verifikasi Ijazah Perlu Diperketat

Persoalan yang lebih mendasar, menurut PSHK FH UII, terletak pada sistem verifikasi syarat pencalonan. Perkara Gibran perlu menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tersebut.

Calon yang menggunakan dokumen pendidikan luar negeri membutuhkan prosedur verifikasi yang jelas. Prosedur itu perlu mencakup keaslian dokumen dan status kelulusan.

Penyelenggara pemilu juga perlu memastikan kesetaraan jenjang pendidikan. Proses tersebut harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyetaraan.

Selain itu, mekanisme verifikasi harus dapat diaudit dan diketahui publik. Langkah tersebut penting agar persoalan administratif tidak muncul setelah proses politik selesai.

KPU Diminta Transparan dalam Penyusunan PKPU

PSHK FH UII turut meminta KPU memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU).

Menurutnya, KPU tidak semestinya menambah atau mengubah norma substantif secara tertutup setelah uji publik.

Jika KPU melakukan perubahan, lembaga tersebut perlu menjelaskan perubahan kepada masyarakat. KPU juga perlu membuka kembali draf hasil revisi sebelum menetapkannya.

Langkah itu dapat menjaga transparansi, kepastian hukum, dan meaningful participation dalam penyusunan regulasi pencalonan.

PSHK FH UII Berikan Tiga Rekomendasi

PSHK FH UII meminta KPU RI memperketat verifikasi dan penyetaraan ijazah luar negeri dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

KPU juga perlu memastikan dokumen calon benar-benar membuktikan kelulusan dan kesetaraan pendidikan sesuai persyaratan.

Selanjutnya, lembaga tersebut mendorong DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi syarat calon.

Evaluasi itu perlu menyelesaikan persoalan kelayakan calon sebelum penetapan pasangan calon. Dengan begitu, persoalan konstitusional tidak muncul setelah pelantikan.

Masyarakat dan akademisi juga mendapat dorongan untuk mengawal putusan MK secara kritis. Pengawalan tersebut tetap harus menghormati kewenangan konstitusional setiap lembaga negara.

PSHK FH UII menilai kritik terhadap putusan MK bukan bentuk pembangkangan. Kritik menjadi bagian dari kontrol akademik dan demokratis untuk memastikan konstitusi berjalan secara konsisten.

Pernyataan tersebut disampaikan PSHK FH UII di Yogyakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Peneliti PSHK dan Dosen Hukum Tata Negara FH UII, M. Addi Fauzani, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tersebut.

Sebelumnya

10 Mobil Klasik Indonesia yang Langka dan Punya Nilai Tinggi

Selanjutnya

4 Perbedaan Vespa Matic dan Klasik yang Wajib Diketahui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement