Berita Utama

Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kedinasan

MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat menjalankan tugas maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) mulai 30 Oktober 2026.

Larangan tersebut mengikuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. menegaskan tidak ada pengecualian bagi personel dalam penerapan aturan tersebut. Polda DIY juga akan memperketat pengawasan untuk memastikan seluruh anggota menjalankan ketentuan itu.

“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Kapolda, Selasa (3/11).

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika melalui Vape

Kebijakan ini juga menyasar potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran dan konsumsi narkotika. Perangkat vape berpotensi menjadi media penyamaran zat terlarang dalam bentuk cairan atau liquid.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate. Pemerintah telah mengategorikan zat tersebut sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Langgeng, larangan penggunaan vape menjadi bagian dari upaya melindungi personel kepolisian dari risiko penyalahgunaan narkotika. Penerapan aturan ini sekaligus memperkuat pengawasan internal terhadap perilaku anggota.

Kapolda DIY Tekankan Disiplin dan Integritas Anggota

Langgeng mengingatkan bahwa setiap anggota Polri harus menunjukkan keteladanan dalam menaati peraturan. Sebagai aparat penegak hukum, personel kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Melalui kebijakan tersebut, Polda DIY menegaskan komitmennya untuk memperkuat disiplin personel sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Sebelumnya

The Alana Malioboro Hadirkan Perayaan Halloween Bernuansa Jepang di Yogyakarta

Selanjutnya

Apa Itu Etomidate? Kenali Fungsi, Cara Kerja, Penggunaan, dan Efek Sampingnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement