Berita Utama

Pegiat Aksara Jawa Gugat UU Bahasa ke MK, Minta Aksara Daerah Diakui dalam Aturan Nasional

Ilustrasi gugatan ke MK

JAKARTA, MARKNEWS.ID — Pegiat pelestarian aksara Nusantara, Akhmad Fikri, menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta negara memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan aksara daerah dalam pengaturan bahasa nasional.

Permohonan dengan nomor 388/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan definisi Bahasa Indonesia dan bahasa daerah dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 24 Tahun 2009. Menurut Fikri, kedua ketentuan tersebut belum menjelaskan secara tegas hubungan antara bahasa sebagai alat komunikasi dan aksara sebagai sistem penulisannya.

Fikri menilai ketidakjelasan tersebut berpengaruh terhadap upaya pelestarian aksara daerah, termasuk aksara Jawa. Sebagai pegiat pelestarian aksara dan mentor pelatihan aksara Jawa, ia berhadapan langsung dengan tantangan mengajak masyarakat mempelajari serta menggunakan aksara warisan budaya tersebut.

Dalam kegiatan pelatihan, peserta kerap mempertanyakan manfaat mempelajari aksara Jawa, terutama relevansinya dengan dunia kerja dan nilai ekonominya. Kondisi ini, menurut dalil pemohon, memperlihatkan perlunya landasan hukum yang lebih jelas agar aksara daerah tetap dipelajari, digunakan, dan dikembangkan.

Kuasa hukum Fikri, Asa Fadilah Ginting, mengatakan permohonan tersebut bertujuan mendorong konstruksi hukum yang lebih jelas mengenai hubungan bahasa dan aksara dalam sistem hukum nasional.

“Ketidakjelasan konstruksi normatif tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan aksara dalam pengaturan penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa daerah,” kata Asa.

Tim kuasa hukum berpandangan bahasa dan aksara merupakan dua entitas berbeda, tetapi saling berkaitan. Bahasa dapat digunakan secara lisan maupun tertulis, sedangkan aksara menjadi sistem untuk merepresentasikan bahasa dalam bentuk tulisan. Karena itu, pengaturan bahasa dinilai perlu memberikan kejelasan mengenai bentuk tertulis dan aksara yang digunakan.

Dalam permohonannya, Fikri juga menyoroti perbedaan pengaturan bahasa dan aksara di tingkat daerah. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali mencantumkan UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai salah satu dasar hukum. Sementara itu, Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa tidak mencantumkan undang-undang tersebut dalam dasar hukumnya.

Fikri menegaskan permohonan itu bukan untuk menolak penggunaan aksara Latin. Ia justru meminta agar keberadaan aksara daerah turut diperhitungkan dalam definisi normatif Bahasa Indonesia dan bahasa daerah, sehingga keduanya dapat digunakan dalam kerangka hukum yang lebih jelas.

Pemohon mendalilkan ketentuan yang diuji bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan hak mengembangkan diri, kepastian hukum, penghormatan terhadap identitas budaya, serta pemajuan kebudayaan nasional dan pemeliharaan bahasa daerah.

Dalam petitumnya, Fikri meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 2 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa lisan dan tulisan beraksara Latin dan/atau aksara daerah. Ia juga meminta Pasal 1 angka 6 dimaknai bahwa bahasa daerah merupakan bahasa lisan dan tulisan beraksara daerah yang digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat di wilayah Indonesia.

Melalui pengujian tersebut, Fikri berharap MK memberikan penafsiran konstitusional yang lebih tegas mengenai hubungan bahasa dan aksara. Kepastian hukum itu dinilai penting bagi masyarakat yang selama ini bekerja menjaga keberlanjutan aksara daerah sebagai bagian dari warisan budaya Nusantara.

FULL

 

Sebelumnya

Memperingati HUT ke-5, Kader PKN DIY Gelar Silaturahmi untuk Menguatkan Solidaritas Organisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement