Berita Utama

Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Upaya Ekspor 4,2 Kg Emas di Bandara YIA

Marknews.id , SLEMAN – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan yang diduga emas melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY, pada Minggu (18/10/2026). Petugas menemukan barang tersebut saat memeriksa dua penumpang perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kedua penumpang itu hendak terbang ke Singapura menggunakan pesawat Scoot nomor penerbangan TR 249. Petugas mendapati keduanya membawa padatan tersebut tanpa dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar negeri.

Informasi Intelijen Mengawali Penindakan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa informasi intelijen mengawali penindakan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea Cukai Yogyakarta mengamati pergerakan kedua penumpang di area keberangkatan Bandara YIA.

Saat memeriksa penumpang berinisial CSW, petugas menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram di dalam pakaian dalam yang dikenakannya. Petugas kemudian memeriksa penumpang kedua berinisial JP dan menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang ia sembunyikan pada tubuhnya.

Kedua penumpang itu membawa total 4.266 gram padatan yang diduga emas. Bea Cukai memperkirakan nilai barang tersebut mencapai hampir Rp11 miliar, sedangkan potensi kerugian bea keluar melebihi Rp1,6 miliar.

Petugas Mendalami Kandungan Padatan

Petugas membawa kedua penumpang beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim pemeriksa mendalami jenis dan kandungan padatan tersebut sekaligus meneliti dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan di pintu keberangkatan internasional. Bea Cukai memanfaatkan informasi intelijen, pengamatan, dan pemeriksaan berdasarkan indikasi di lapangan untuk mendeteksi upaya pengeluaran barang yang melanggar ketentuan.

Agus menegaskan bahwa pengawasan konsisten membantu Bea Cukai mencegah pelanggaran dan menjaga ketertiban kegiatan ekspor Indonesia. Ia juga menyoroti sinergi dengan Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), dan Aviation Security (Avsec) untuk mendukung pengawasan di Bandara YIA.

Bea Cukai Imbau Penumpang Pahami Aturan

Agus mengimbau masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar memahami ketentuan kepabeanan sebelum membawa barang ke luar negeri. Ia meminta penumpang memastikan barang bawaannya memenuhi aturan, termasuk kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada petugas jika ketentuan mengharuskannya.

“Bagi masyarakat dan para pelaku perjalanan internasional, sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku sebelum membawa barang ke luar negeri. Setiap barang yang dibawa melintasi batas negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada petugas apabila dipersyaratkan”, tambahnya.

Bea Cukai Yogyakarta melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan jenis dan kandungan padatan yang mereka amankan. Petugas juga mendalami dugaan pelanggaran kepabeanan dalam upaya pengeluaran barang tersebut ke luar negeri.

Sebelumnya

Mendukung Kebijakan "Siswa Tak Otomatis Naik Kelas", Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

Selanjutnya

Gus Hilmy DPD RI Sikapi Alih Fungsi Lahan Sebagai Ancaman bagi Hutan di Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement