Berita Utama

Gus Hilmy DPD RI Sikapi Alih Fungsi Lahan Sebagai Ancaman bagi Hutan di Yogyakarta

Yogyakarta(19/10/2026) — Kawasan hutan dan ekosistem lingkungan hidup memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekologis, mitigasi perubahan iklim, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pembaruan data melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di wilayah DIY tercatat mencapai 70.518 hektare sehingga memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dalam Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Gedung DPD RI D.I. Yogyakarta, Senin (19/10/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Hilmy itu menyoroti pentingnya penataan ruang dan tata batas kawasan hutan yang jelas, evaluasi serta monitoring program kegiatan pelestarian alam dan pengamanan di seluruh kawasan hutan di wilayah DIY.

“Kita tidak kekurangan isu yang membahayakan tentang kawasan hutan. Jika Sumatera dan Kalimantan memiliki isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di sini kita menghadapi alih fungsi kawasan hutan. Kita ingin menekankan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat luas agar tidak memandang hutan sebagai kawasan yang hening atau mati tanpa fungsi, melainkan ruang yang menampung kepentingan ekologis dan sosial masyarakat,” jelas Anggota Komite II DPD RI yang antara lain membidangi urusan kehutanan dan lingkungan hidup tersebut.

Hadir dalam kesempatan itu adalah perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta (BKPH), dan dipandu oleh akademisi dari UNU Yogyakarta, Dr. Marlianasari Putri, S.Hut., M.Sc.

Demi menjamin kepastian hukum, kejelasan batas wilayah, serta penguatan tata kelola fungsi kawasan yang berkelanjutan, Yosef Endri Cahyono, S.T., M.Si., dari BPKH Wilayah XI menegaskan pentingnya pelaksanaan tindak lanjut yang terintegrasi untuk memperkuat tata kelola kawasan ke depan.

Sementara itu, Kasie KSDA Wilayah I Wahyu Tri Kuncara, S.H., M.P.H. Menyoroti sejumlah tantangan di lapangan, seperti indikasi tumpang susun bidang tanah lewat platform BHUMI ATR/BPN pada kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa (SM) Paliyan dan SM Sermo, aktivitas penggarapan lahan oleh masyarakat, kebutuhan akan pendekatan verifikasi yang objektif, serta pentingnya memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengoptimalkan perlindungan kawasan hutan tanpa mengesampingkan aspek sosial masyarakat.

Kepala Balai KPH DIY Sabam Benedictus Silalahi, S.Hut., M.P., melaporkan bahwa pihaknya mengelola kawasan hutan seluas 15.581 hektar dengan mengandalkan 91 personel pengamanan, patroli rutin, serta program pemberdayaan masyarakat untuk mencegah perusakan hutan. Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan hutan yang umumnya berskala relatif kecil dan melibatkan oknum masyarakat sekitar, pihak BKPH menerapkan langkah penanganan menyeluruh, mulai dari pendekatan persuasif hingga penegakan hukum yang tegas.

Menanggapi berbagai laporan tersebut, Gus Hilmy menyesalkan adanya hutan yang diintervensi oleh masyarakat sebagai lahan mata pencaharian. Menurutnya, hal ini akan mengganggu ekosistem hutan sebagai habitat.

“Pengawasan ke depan perlu diarahkan pada peningkatan koordinasi dan kesepahaman akan pentingnya Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Terlebih tadi disampaikan bahwa SM Paliyan merupakan kawasan konservasi Monyet Ekor Panjang (MEP). Di beberapa titik SM Paliyan juga masih terdapat aktivitas masyarakat secara masif untuk budidaya tanaman semusim sehingga mengganggu kelestarian ekosistem habitat MEP dan meningkatkan kasus konflik satwa dengan manusia. Selain itu, temuan kasus kebakaran hutan juga terjadi di kawasan SM Paliyan. Misalnya, masyarakat membersihkan lahan milik pribadi dengan cara membakar, lalu api merambat sampai ke kawasan hutan. Maka kita tidak bisa menyalahkan MEP ke mana-mana, bahkan sampai ke rumah warga. Sebab ternyata kitalah yang mengganggu habitat mereka. Kita bahkan mendapatkan laporan, kera itu sampai ke daerah Selopamioro, Imogiri, Bantul,” kata senator asal Yogyakarta tersebut.

Yang lebih disayangkan, terdapat laporan adanya permintaan alih fungsi kawasan hutan menjadi barak tentara dan tempat latihan perang. Menurut Gus Hilmy, meskipun untuk kepentingan negara dan institusi, proses perizinan penggunaan lahan tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan serta ruang hidup masyarakat.

“Siapapun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meski untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya. Berdasarkan data yang tadi kita dengar, permintaannya luar biasa, yang mengancam Yogyakarta ini menjadi darurat hutan. Tadi juga dilaporkan, tentara sering melakukan latihan di beberapa kawasan, tapi izinnya disusulkan,” tegas Gus Hilmy.

Gus Hilmy mendorong agar penentuan lokasi barak atau fasilitas pertahanan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui permohonan yang sesuai prosedur dan negosiasi yang melibatkan koordinasi instansi terkait.

Data Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Sleman & Bantul

Kabupaten Sleman: Kehilangan sekitar 2.222 hektare lahan pertanian. Luas sawah menyusut menjadi 15.915 hektare dibandingkan sebelumnya sebesar 18.137 hektare. Rata-rata konversi resmi untuk permukiman mencapai 200 hektare per tahun. Zona Risiko Tinggi (Convertible Land): Wilayah Depok, Ngaglik, dan Mlati mengalami tekanan konversi terbesar karena ekspansi hunian, apartemen, dan komersial.
Lain hal di Kabupaten Bantul, konversi lahan didorong oleh pembangunan kawasan industri, perumahan suburban, serta infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2026 guna menginventarisasi ulang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar zonasi hijau tetap terkunci dari gempuran non-pertanian.
Alih fungsi lahan dan kawasan hutan di Kabupaten Gunungkidul,

Kabupaten Gunungkidul menunjukkan dinamika yang masif. Data dari pergerakan koalisi lingkungan mencatat bahwa total alih fungsi lahan di Gunungkidul (gabungan antara lahan pertanian kering dan sebagian kawasan hutan) dapat mencapai 10.000 hektare dalam setahun. Angka konversi yang masif ini setara dengan tiga kali lipat luas wilayah Kota Yogyakarta.

 

Peta data lahan dan vegetasi Kabupaten Gunungkidul

Penyusutan kawasan hijau di wilayah berkarakteristik karst (batu kapur) ini memicu sorotan tajam dari publik, akademisi, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena dampaknya langsung menyentuh stabilitas ekologi lokal.

Masifnya Investasi Pariwisata & Infrastruktur Pantai:

Sebelumnya

Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Upaya Ekspor 4,2 Kg Emas di Bandara YIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement