Berita Utama

Serikat Warga Yogyakarta Desak Pemerintah Buka Data Penggunaan Danais

MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA — Transparansi penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) kembali menjadi sorotan. Serikat Warga Yogyakarta meminta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan DPRD DIY membuka data penggunaan Danais, termasuk daftar penerima selama tiga tahun terakhir.

Permintaan itu muncul dalam audiensi Serikat Warga Yogyakarta bersama DPRD DIY dan Paniradya Kaistimewan di Ruang Bapemperda Lantai 2 Kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (14/9/2026). Ketua DPRD DIY Nuryadi memimpin audiensi tersebut.

Serikat Warga Yogyakarta menilai masyarakat perlu mendapat akses terhadap informasi penggunaan Danais karena sumber dana tersebut berasal dari APBN. Pemerintah pusat kemudian mentransfer anggaran itu kepada Pemda DIY melalui mekanisme APBD.

Koordinator Serikat Warga Yogyakarta, Sigit Sugito, menegaskan tuntutan transparansi tidak berkaitan dengan upaya mengusik keberadaan Kraton maupun status Keistimewaan Yogyakarta.

“Danais itu dari APBN, dana rakyat, dari pajak rakyat Indonesia. Jumlahnya besar dan harus diaudit secara terbuka serta dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, keterbukaan justru dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kraton dan Keistimewaan Yogyakarta. Ia mengingatkan kurangnya transparansi dapat memunculkan kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran.

“Ini untuk menjaga marwah Kraton dan Keistimewaan. Kalau dibiarkan tidak ada transparansi, lama-lama justru akan menghancurkan Kraton. Keistimewaan harus kita jaga. Jangan semua sembunyi di balik Kraton,” katanya.

Danais dan Pertanggungjawaban Publik

Mantan anggota DPRD Bantul, Ary Dewanto, juga menyoroti kedudukan Danais dalam sistem keuangan negara. Ia menegaskan Danais bukan dana pribadi Sultan maupun milik Kraton.

“Danais secara legal formal bukan milik Kraton. Itu dana dari APBN yang ditransfer ke daerah dan masuk melalui APBD,” ujar Ary.

Karena itu, Ary menilai pengelolaan Danais perlu mengikuti prinsip pertanggungjawaban keuangan pemerintahan. Masyarakat, menurutnya, memiliki kepentingan untuk mengetahui penggunaan anggaran tersebut.

“Harusnya sebagai bentuk pertanggungjawaban ada transparansi. Tidak hanya untuk kepentingan Kraton semata, tetapi untuk kepentingan umum,” katanya.

Ary juga mempertanyakan mekanisme kerja Paniradya Kaistimewan dalam struktur pemerintahan daerah, terutama terkait penganggaran dan kewenangan.

“Paniradya itu di bawah Sekda. Harusnya Sekda mewakili gubernur. Penganggaran juga melalui TPAD dan harus mendapat persetujuan DPRD,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam proses pengajuan maupun pengawasan anggaran.

“Kalau pengajuannya dobel, DPRD juga bingung. Misalnya DPRD kompak menolak Danais, apakah berani mencoret? Ada kerancuan atau double tupoksi di situ,” katanya.

Soroti Nomenklatur Penggunaan Anggaran

Selain persoalan kewenangan, Ary mempertanyakan nomenklatur sejumlah penggunaan Danais. Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum setiap kegiatan yang memperoleh pembiayaan dari dana tersebut.

“Kalau nomenklaturnya baku, misalnya anggaran untuk membangun gudang, jelas. Kalau kemudian membangun gapura desa tetapi tidak ada nomenklaturnya, dasar hukumnya apa?” ujarnya.

Menurut Ary, kejelasan nomenklatur penting untuk mencegah munculnya ruang interpretasi dalam penggunaan anggaran.

“Kalau ada kekosongan di situ, peruntukan anggaran bisa menjadi semau sendiri. Ini yang harus diperjelas,” katanya.

Serikat Warga Yogyakarta juga menyinggung sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk Hotel Mutiara dan pembangunan dermaga.

Ary turut mempertanyakan kemungkinan pembiayaan ganda ketika sebuah kegiatan memperoleh anggaran dari Danais sekaligus APBD.

“Dibiayai Danais, dibiayai APBD juga. Itu harus jelas,” katanya.

Minta Nama Penerima Danais Dibuka

Sigit secara khusus meminta pemerintah membuka data penerima Danais selama tiga tahun terakhir. Menurut dia, informasi tersebut dapat membantu masyarakat menilai ketepatan sasaran penggunaan anggaran.

“Saya minta data nama-nama penerima Danais tiga tahun terakhir. Itu adalah hak kita sebagai warga masyarakat agar Danais lebih tepat manfaatnya,” kata Sigit.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa perhatian publik terhadap Danais tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran. Masyarakat juga ingin mengetahui pihak yang menerima dana, tujuan penggunaan, serta manfaat yang muncul dari program yang memperoleh pembiayaan.

Serikat Warga Yogyakarta menilai transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Keistimewaan DIY setelah 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan berjalan.

Audiensi tersebut dihadiri Sigit Sugito, KH Abdul Muhaimin, Eko S. Dananjaya, Ary Dewanto, Agus Triyatno, Dr Hastangka, H.M. Satriya Wibawa, Ahcyar Harun, Adi Marz, Totok Sugiyarto, Kuntardi, Oka Swastika, Yuliantoro, Pril Huseno, dan D Widyawan.

Dari unsur pemerintah dan legislatif hadir Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Kurniawan, S.Sos., SE.Akt., M.Ec., Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd., Andriana Wulandari, S.E., M.Ip., Yan Kurnia Kustanto, S.E., Dr. R.B., serta Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si.

Sebelumnya

Partai Politik Sibuk Pemilu 2029, Isu Bencana Justru Terpinggirkan

Selanjutnya

Sejarah Vespa di Indonesia, Dari Skuter Italia hingga Menjadi Ikon Gaya Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement