Beranda Berita Utama Bea Cukai Yogyakarta Perkuat Pengawasan, Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp910 Juta Dimusnahkan di DIY
Berita Utama

Bea Cukai Yogyakarta Perkuat Pengawasan, Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp910 Juta Dimusnahkan di DIY

Marknews.id, Bantul – Upaya menekan peredaran barang ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali diperkuat melalui pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan yang digelar Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY pada Selasa (28/7/2026) menjadi bagian dari komitmen menjaga kepatuhan hukum sekaligus mencegah barang sitaan kembali beredar di tengah masyarakat.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi DIY dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, perwakilan Pemerintah Daerah DIY, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, jajaran Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026. Seluruhnya telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal masih menjadi salah satu fokus utama pengawasan. Nilai barang hasil penindakan untuk komoditas tersebut mencapai Rp611.996.715 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp307.440.774.

Pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP di wilayah DIY melalui program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan di bidang cukai.

Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan berbagai barang hasil penindakan lainnya, yakni 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, serta 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.

Secara keseluruhan, nilai barang berupa rokok ilegal, MMEA, dan telepon seluler yang dimusnahkan mencapai Rp910.794.715 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp384.968.474.

Sementara itu, barang berupa obat-obatan golongan psikotropika memiliki nilai sebesar Rp5.610.200. Meski nilai ekonominya relatif kecil dibanding komoditas lainnya, dampak yang dapat ditimbulkan dinilai jauh lebih besar karena berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas sumber daya manusia, hingga menimbulkan beban sosial dan ekonomi. Perhitungan potensi kerugian negara pada komoditas tersebut turut mempertimbangkan kemungkinan biaya rehabilitasi apabila barang tersebut berhasil beredar dan disalahgunakan.

Dalam proses pemusnahan, setiap jenis barang diperlakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristiknya. Rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran simbolis sebelum dicacah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Taman Martani. Minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah, sedangkan botolnya dipilah untuk pengelolaan lebih lanjut. Barang elektronik dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara obat-obatan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik atas pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum dan memperoleh persetujuan pemusnahan benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat kembali beredar di masyarakat. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Satpol PP dan seluruh instansi terkait dalam melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara.”

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memutus rantai peredaran barang ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan, khususnya rokok ilegal. Menurutnya, setiap transaksi terhadap barang ilegal akan memberikan ruang bagi praktik yang merugikan negara, pelaku usaha yang taat aturan, serta masyarakat secara umum.

Bea Cukai Yogyakarta turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah mendukung proses penetapan hingga pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Yogyakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta, serta insan media yang selama ini menjadi mitra penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal diharapkan semakin efektif sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih besar kepada masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Sebelumnya

Transmigrasi Festival 2026 Bidik 3.000 Pelari, Fun Run 6K di Kaliurang Siap Dongkrak Wisata dan Ekonomi Sleman

Selanjutnya

MADYA Desak Hentikan Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo, Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Cagar Budaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement