Beranda Ekbis KAI Daop 5 Ingatkan Aturan Bagasi Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Ekbis

KAI Daop 5 Ingatkan Aturan Bagasi Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Marknews.id – Menjelang puncak mobilitas masyarakat pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menegaskan aturan mengenai batas barang bawaan penumpang. Langkah ini disampaikan sebagai antisipasi meningkatnya arus perjalanan dan untuk menjaga kenyamanan seluruh pelanggan selama musim liburan.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menuturkan bahwa pemahaman terhadap ketentuan bagasi menjadi bagian penting dari tata tertib perjalanan kereta api. “KAI memiliki standar khusus terkait barang bawaan penumpang. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar perjalanan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap pelanggan diizinkan membawa barang hingga 20 kilogram dengan volume maksimal 100 desimeter kubik dan jumlah tidak lebih dari empat koli. “Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,” terang Imanuel.

Seluruh barang bawaan wajib ditempatkan pada rak bagasi di atas kursi penumpang agar mempermudah pengawasan dan tetap menjaga ruang kabin tetap nyaman. KAI juga menetapkan sejumlah larangan yang perlu diperhatikan calon penumpang.

“Binatang, narkotika, senjata tajam maupun api, bahan mudah meledak, dan benda berbau menyengat atau berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan penumpang lain tidak diperkenankan dibawa,” kata Imanuel.

Selain daftar tersebut, petugas boarding berhak menolak barang yang dinilai membahayakan atau tidak layak masuk kereta, meskipun tidak tercantum secara spesifik dalam aturan tertulis. Ketentuan ini diberlakukan untuk mengantisipasi risiko keselamatan selama perjalanan.

Imanuel juga menyoroti peraturan terkait sepeda yang kini sering dibawa penumpang. Menurutnya, sepeda dalam bentuk rangka utuh, komponen terpisah, maupun sepeda non-lipat tidak bisa masuk ke kabin. Sejumlah barang seperti alat musik besar, perlengkapan olahraga, serta perangkat elektronik berukuran khusus hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan. “Jika kursi tambahan tidak tersedia, maka barang dapat dikirim melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.

Di sisi lain, masa pemesanan tiket untuk angkutan Nataru 2025/2026 telah dibuka sejak H-45 sebelum tanggal keberangkatan. Aplikasi Access by KAI kembali menjadi kanal utama pembelian tiket secara cepat dan praktis. Imanuel mengimbau masyarakat melakukan pemesanan lebih awal, terutama untuk rute populer yang melintasi wilayah Daop 5 Purwokerto. “Untuk menghindari kehabisan tiket, khususnya rute-rute populer, kami sarankan masyarakat segera melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI dan kanal resmi penjualan lainnya,” jelasnya.

Ia menutup penjelasannya dengan ajakan bagi pelanggan agar selalu memperhatikan aturan yang berlaku demi mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman. “Bagi pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar aturan bagasi dan layanan lainnya, silakan menghubungi Contact Center 121, atau kanal resmi media sosial KAI,” tutup Imanuel.

Sebelumnya

Dulu Air Mancur, Kini Titik Nol

Selanjutnya

Cara Menghilangkan Iklan yang Terus Muncul di HP Android

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement