MARKNEWS.ID , YOGYAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap babak baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pihak dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengumuman resmi yang dirilis Senin (21/4), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang advokat, dosen, dan Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional.

Ketiga tersangka tersebut adalah MS (advokat), JS (dosen sekaligus advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JAK TV). Mereka ditetapkan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatan dalam skema sistematis yang bertujuan mengganggu proses penegakan hukum oleh Kejaksaan.

Dalam keterangannya, sumber internal Kejaksaan menyebut bahwa penyidikan ini berangkat dari dugaan adanya pemufakatan jahat untuk mempengaruhi opini publik secara negatif terhadap Kejaksaan, yang tengah menangani dua perkara besar: korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan importasi gula ilegal.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen dan invoice pembayaran untuk publikasi berita serta kegiatan yang diduga bertujuan membangun narasi publik tertentu. Total dana yang mengalir dalam kegiatan propaganda ini ditaksir mencapai miliaran rupiah, termasuk dana sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan MS dan JS kepada TB sebagai imbalan atas produksi dan penyebaran konten bernuansa negatif terhadap institusi Kejaksaan.

Dalam kronologi penyidikan, terungkap pula bahwa TB diperintahkan secara langsung oleh MS dan JS untuk menerbitkan berita dan konten yang menyudutkan Kejaksaan. Tidak hanya itu, JS juga diketahui menyusun narasi yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan dalam perkara terkait adalah “tidak benar dan menyesatkan”. Narasi ini kemudian disebarluaskan melalui media sosial, berita daring, hingga acara TV yang diproduksi oleh JAK TV.

Tindakan tersebut dilakukan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan dan merusak kredibilitas Kejaksaan di mata publik,” jelas sumber dari Kejaksaan.

Penyidikan juga mengungkap adanya pendanaan demonstrasi dan seminar-seminar yang diarahkan untuk menciptakan tekanan publik dan memperkeruh penanganan perkara di pengadilan. Seluruh kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk pemberitaan, talkshow, hingga konten media sosial oleh TB dan tim medianya.

Selain itu, dokumen penyidikan juga mencantumkan bukti laporan monitoring media, laporan analisis sentimen terhadap Kejaksaan, hingga dokumentasi kegiatan sosial media yang secara sistematis ditujukan untuk membentuk opini negatif.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka JS dan TB telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara tersangka MS telah lebih dulu ditahan dalam perkara terpisah terkait dugaan suap kepada hakim dalam perkara korporasi minyak goreng.

Langkah ini menandai komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, khususnya yang melibatkan kekuatan opini publik dan media. Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pengaburan fakta hukum dengan membentuk narasi melalui media tidak hanya merusak integritas peradilan, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari obstruksi keadilan.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh narasi-narasi yang tidak berdasar dan tetap mempercayakan penanganan hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Editor: M Amin
Reporter: M Saifullah Rifat