Jelang Peoples’ Conservation Summit 2026, Praktik Konservasi Masyarakat Adat Didorong Jadi Dasar Kebijakan
MARKNEWS.ID – YOGYAKARTA – Praktik menjaga hutan, pesisir, sungai hingga laut yang dilakukan Masyarakat Adat dan komunitas lokal dinilai perlu mendapatkan tempat yang lebih kuat dalam kebijakan konservasi di Indonesia.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Media Briefing Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta, Minggu (30/8/2026). Forum ini menyoroti pentingnya perubahan paradigma konservasi agar perlindungan keanekaragaman hayati tidak justru mengesampingkan masyarakat yang selama ini hidup dan menjaga ekosistem di wilayahnya.
Masyarakat Adat dan komunitas lokal diketahui memiliki sistem pengetahuan serta tata kelola lingkungan yang diwariskan antargenerasi. Praktik tersebut telah berkembang jauh sebelum konsep konservasi modern diperkenalkan.
Namun, dalam perkembangannya, pendekatan konservasi yang bersifat sentralistik dinilai dapat menimbulkan persoalan ketika masyarakat tidak ditempatkan sebagai pelaku konservasi. Pembatasan akses terhadap wilayah hidup, pemiskinan hingga kriminalisasi disebut menjadi bagian dari persoalan yang masih dihadapi.
Wakil Ketua Organizing Committee PCS, Aria Sakti Handoko, mengatakan Indonesia memiliki kekayaan hayati sekaligus keberagaman masyarakat, budaya dan pengetahuan lokal. Menurut dia, hubungan masyarakat dengan ekosistem tidak dapat dipisahkan karena mencakup pemanfaatan sumber daya alam, nilai budaya, tata kelola wilayah hingga pengetahuan tradisional.
“Sejak Indonesia merdeka, pihak eksternal memperkenalkan tata kelola dan definisi konservasi yang tidak mengakomodasi keberadaan masyarakat sebagai pihak yang juga melakukan konservasi. Konsep konservasi yang diperkenalkan, justru cenderung menyingkirkan masyarakat yang selama ini telah melakukan praktik konservasi berdasarkan pengetahuan dan caranya sendiri,” ujar Aria.
Warisan Paradigma Kehutanan
Dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah pengelolaan hutan yang menempatkan negara sebagai pihak dominan.
Menurut Yance, pola tersebut tidak terlepas dari masuknya konsep kehutanan ilmiah atau scientific forestry yang diperkenalkan ilmuwan kehutanan Belanda dan Jerman. Dalam pendekatan tersebut, hutan dipandang perlu berada dalam kendali penuh negara.
Konsekuensinya, keberadaan masyarakat di kawasan hutan kemudian dapat dipandang sebagai ancaman terhadap pengelolaan hutan. Pada saat yang sama, praktik konservasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak selalu dianggap sebagai pengetahuan yang memenuhi standar ilmiah.
“Paradigma tersebut juga menganggap bahwa praktik konservasi yang dilakukan masyarakat tidak memenuhi standar sebagai pengetahuan atau praktik ilmiah. Warisan inilah yang harus dihapuskan,” ujar Dr. Yance.
Yance menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan ketidakadilan epistemik, yakni ketika pengetahuan masyarakat tidak ditempatkan dalam posisi yang setara dengan pengetahuan yang dianggap ilmiah.
Menurut dia, PCS menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan kedua perspektif tersebut tanpa menempatkan masyarakat sekadar sebagai objek pembahasan.
“Masyarakat datang ke kampus untuk berbagi pengetahuan, sementara akademisi menjadi teman diskusi yang mempertemukan pengalaman dan perspektif mengenai konservasi,” Ujar Yance.
Masyarakat Ditempatkan sebagai Aktor
Peoples’ Conservation Summit dirancang sebagai ruang pertukaran pengetahuan antara Masyarakat Adat dan komunitas lokal dengan akademisi, praktisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil serta pemerhati konservasi.
Dalam forum tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang dibicarakan terkait persoalan konservasi. Mereka ditempatkan sebagai pemegang pengetahuan sekaligus aktor yang memiliki pengalaman langsung dalam mengelola dan menjaga wilayahnya.
Manajer Pengelolaan Pengetahuan WGII, Lasti Fardilla Noor, menjelaskan PCS 2026 akan berlangsung selama tiga hari, yakni 1–3 September 2026.
Kegiatan tersebut akan menghadirkan sejumlah panel paralel yang mempertemukan Masyarakat Adat dan komunitas lokal dengan akademisi serta berbagai pihak lainnya. Masyarakat akan memaparkan praktik konservasi yang telah dijalankan di wilayah masing-masing, sementara akademisi menjadi mitra diskusi untuk mempertemukan pengalaman lapangan dengan perspektif ilmiah.
Sekitar 250 perwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal dijadwalkan hadir. Mereka akan bergabung dengan sekitar 250 peserta dari kalangan umum, pemerintah, akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Selain menjadi forum berbagi pengalaman, PCS juga diarahkan untuk menghasilkan peta jalan perlindungan dan pemajuan pengetahuan lokal dalam konservasi lingkungan hidup. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih kuat bagi pengetahuan dan pengalaman masyarakat dalam tata kelola konservasi di Indonesia.
RUU Masyarakat Adat dan Target 30×30
Tantangan berikutnya berada pada tingkat kebijakan nasional. Salah satu agenda yang disoroti adalah RUU Masyarakat Adat yang proses legislasinya telah berlangsung cukup panjang dan menjadi agenda yang terus didorong sejak sekitar 2010.
Yance menilai keberhasilan pengesahan regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada substansi, tetapi juga tekanan politik serta konsistensi gerakan masyarakat dalam menyuarakan agenda pengakuan hak-hak Masyarakat Adat.
Persoalan tanah, hutan, sumber daya alam dan mekanisme pengakuan Masyarakat Adat masih dinilai membutuhkan pembenahan, termasuk dalam tahap implementasi setelah regulasi nantinya ditetapkan.
Tantangan kebijakan juga muncul dalam penerapan target global 30×30, yakni perlindungan 30 persen wilayah pada 2030. Target tersebut dinilai perlu dijalankan dengan memastikan kawasan konservasi tidak dibentuk melalui cara yang mengesampingkan Masyarakat Adat dan komunitas lokal dari ruang hidupnya.
Kekhawatiran muncul ketika negara masih ditempatkan sebagai aktor utama dalam penentuan kawasan konservasi, sementara masyarakat yang memiliki hubungan langsung dengan wilayah tersebut belum sepenuhnya mendapatkan posisi sebagai subjek.
Pertumbuhan Ekonomi dan Tekanan terhadap Lingkungan
Pembahasan konservasi juga bersinggungan dengan agenda pertumbuhan ekonomi. Target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang disampaikan Presiden dinilai perlu diikuti dengan perhatian terhadap potensi dampak lingkungan, khususnya apabila pertumbuhan tersebut banyak bertumpu pada industri ekstraktif.
Sejumlah wilayah seperti Pulau Obi, Pulau Bangka dan Raja Ampat disebut menghadapi tekanan akibat aktivitas ekonomi dan pembangunan.
Karena itu, agenda pertumbuhan ekonomi dinilai perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, pengetahuan lokal serta agenda konservasi nasional dan global.
Dalam konteks regulasi, terdapat pula kebutuhan untuk memperkuat pengakuan terhadap kearifan lokal, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional serta hak masyarakat atas pengetahuan dan wilayahnya.
Salah satu instrumen yang menjadi perhatian adalah Permen LHK Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut memberikan ruang pengakuan terhadap kearifan lokal yang dapat dikembangkan menjadi pengetahuan ilmiah. Namun, implementasinya disebut masih mengalami kebuntuan sehingga muncul dorongan agar penerapannya kembali diperkuat di Kementerian Lingkungan Hidup.
Perempuan dan Hutan Adat
Perspektif gender juga menjadi bagian dalam agenda PCS 2026. Perempuan akan mendapatkan ruang khusus melalui satu panel yang diampu Center for Society and Governance UGM.
Selain panel khusus tersebut, pengalaman dan perspektif perempuan juga akan dibahas dalam berbagai panel lainnya. Peran perempuan ditempatkan sebagai bagian penting dalam gerakan konservasi.
PCS juga mendorong Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi kembali kebijakan kehutanan dan memperkuat komitmen terhadap perubahan iklim. Salah satu perhatian utama adalah percepatan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat.
Angka tersebut masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan sekitar 36,6 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan BRWA. Salah satu hambatan dalam proses pengakuan adalah masih adanya persyaratan Perda Masyarakat Adat.
Membawa Rekomendasi ke COP17
Peoples’ Conservation Summit 2026 tidak berhenti pada forum pertukaran gagasan. Hasil pembahasan selama tiga hari akan dikristalisasi menjadi pembelajaran dan rekomendasi untuk memperkuat IBSAP.
Hasil tersebut juga akan dirumuskan dalam deklarasi peserta yang selanjutnya dibawa menuju COP17 di Armenia sebagai bagian dari rangkaian perjalanan menuju konferensi Convention on Biological Diversity (CBD).
Melalui forum tersebut, PCS mendorong perubahan cara pandang terhadap konservasi. Masyarakat Adat dan komunitas lokal diharapkan tidak lagi ditempatkan hanya sebagai pihak yang terdampak kebijakan, melainkan sebagai subjek sekaligus aktor utama konservasi.
Perubahan paradigma itu mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap ruang hidup, pengetahuan, hak serta hubungan biokultural masyarakat dengan lingkungan.
Dengan demikian, upaya menjaga keanekaragaman hayati tidak hanya diukur dari luas kawasan yang dilindungi, tetapi juga dari kemampuan kebijakan untuk memastikan masyarakat yang selama ini hidup bersama ekosistem tetap memiliki ruang untuk mempertahankan pengetahuan dan praktik konservasinya.
Pembahasan tersebut akan menjadi agenda utama Peoples’ Conservation Summit 2026 yang berlangsung pada 1–3 September 2026. Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat tata kelola keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus mendorong pengakuan lebih luas terhadap kontribusi Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam konservasi.








