Beranda Ekbis Jelang Lebaran 2026, KAI Daop 6 Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Brambanan
Ekbis

Jelang Lebaran 2026, KAI Daop 6 Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Brambanan

Marknews.id, Yogyakarta — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus memperkuat langkah pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang, terutama menjelang masa Angkutan Lebaran 2026. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 320 Km 152+517 lintas Maguwo–Brambanan.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Polsek Prambanan serta Komunitas Pencinta Kereta Api. Sosialisasi menyasar para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran agar lebih disiplin, waspada, dan patuh terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

JPL 320 Brambanan dipilih karena menjadi salah satu titik dengan intensitas lalu lintas kendaraan dan perjalanan kereta api yang relatif tinggi. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian ekstra, mengingat potensi gangguan perjalanan kereta api maupun risiko kecelakaan masih cukup besar apabila pengguna jalan mengabaikan rambu serta palang pintu perlintasan.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa edukasi keselamatan kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI, kegiatan sosialisasi di JPL 320 Brambanan ini adalah langkah nyata kami untuk terus mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan berhati-hati di perlintasan sebidang. Menerobos palang pintu bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mewujudkan perlintasan yang aman, tertib, dan bebas kecelakaan,” ujar Feni.

Menurut Feni, upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan KAI Daop 6 mulai menunjukkan hasil positif. Sepanjang tahun 2025, angka kejadian temperan berhasil ditekan menjadi 13 kejadian, turun dari 19 kejadian pada tahun 2024. Capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah kolaboratif yang dilakukan bersama kepolisian, dinas perhubungan, serta komunitas pencinta kereta api.

Selain sosialisasi, KAI Daop 6 juga mendukung program pemerintah dalam penertiban perlintasan sebidang, termasuk penutupan perlintasan liar. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 14 perlintasan liar telah berhasil ditutup. Namun demikian, Feni menekankan bahwa seluruh upaya tersebut tetap memerlukan dukungan pengguna jalan melalui kepatuhan terhadap rambu dan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Feni juga mengingatkan ketentuan hukum terkait keselamatan di perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas, serta hanya melintas apabila kondisi dinyatakan aman. Sementara Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar yang tetap melintas saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun.

“Mari kita utamakan keselamatan, patuhi palang pintu perlintasan, ingat BERTEMAN (Berhenti Tengok Kiri-Kanan, Aman, Jalan),” tutup Feni.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI Daop 6 berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang dapat terus meningkat. Ke depan, KAI Daop 6 menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, komunitas, serta para pemangku kepentingan lainnya demi menghadirkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman.

Sebelumnya

Bawa “Kado” Ramadan, Komas dan IKPM Tabagsel Sambangi Korban Banjir Sumatera di Tapsel

Selanjutnya

Gendheng Kripik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement