Beranda Serba-Serbi Ketika Penjaga Alam Terancam Tersingkir, Saatnya Paradigma Konservasi Diubah
Serba-Serbi

Ketika Penjaga Alam Terancam Tersingkir, Saatnya Paradigma Konservasi Diubah

Ilustrasi dibuat Oleh AI

MARKNEWS.ID – Paradigma pengelolaan kawasan konservasi kembali mendapat sorotan. Konservasi yang selama ini identik dengan perlindungan kawasan dan pembatasan aktivitas manusia dinilai perlu melihat kembali peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang telah menjaga alam secara turun-temurun.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Dialog Publik bertajuk “Konservasi Rakyat untuk Indonesia: Membangun Paradigma Tata Kelola Keanekaragaman Hayati yang Berkeadilan” yang digelar dalam rangkaian Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).

Forum itu mempertemukan pegiat lingkungan, Masyarakat Adat, serta komunitas lokal untuk membahas pendekatan konservasi yang selama ini dinilai masih menempatkan manusia dan alam dalam posisi yang terpisah.

Ketika Konservasi Justru Menyingkirkan Penjaga Alam

Dalam pandangan yang selama ini berkembang, kawasan konservasi kerap dipahami sebagai ruang yang harus dilindungi dengan membatasi keberadaan manusia. Pola tersebut kemudian menimbulkan persoalan ketika wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi merupakan ruang hidup masyarakat yang telah menjaganya selama beberapa generasi.

Bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, menjaga alam bukan sekadar program ataupun kegiatan konservasi yang berdiri sendiri. Hubungan dengan alam menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan pengetahuan, spiritualitas, sumber penghidupan, hingga hubungan antargenerasi.

Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Catur Desa, Bali, mengatakan masyarakat adat pada dasarnya telah mempunyai sistem tersendiri dalam menjaga wilayahnya.

Namun, sistem tersebut belum menjadi rujukan utama dalam tata kelola konservasi yang diterapkan negara.

“Masyarakat Adat mempunyai cara konservasi. Tapi, negara tidak pernah merujuk itu sehingga tidak kompatibel dengan situasi di lapangan. Yang paling mendasar adalah paradigma,” kata Putu.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan konservasi tidak semata berkaitan dengan bagaimana sebuah kawasan dilindungi. Lebih dari itu, cara pandang terhadap masyarakat yang tinggal dan berinteraksi dengan kawasan tersebut turut menentukan apakah kebijakan konservasi dapat berjalan sesuai kondisi di lapangan.

Mempertanyakan Pemisahan Manusia dan Alam

Kritik serupa disampaikan Filo Gratiadeo Karundeng, orang muda dari Minahasa. Ia mempertanyakan pendekatan konservasi yang menjadikan pemisahan manusia dari alam sebagai salah satu cara untuk melindungi wilayah.

Dalam pandangan masyarakatnya, manusia, alam, dan Sang Khalik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Kenapa kita harus membentengi wilayah dengan mengeluarkan manusianya? Padahal Masyarakat Adat hidup di dalam situ. Kenapa harus dikeluarkan?” ujar Filo.

Menurut Filo, persoalan tersebut menjadi semakin ironis ketika masyarakat yang memiliki pengetahuan dan praktik menjaga wilayah justru dapat dipandang sebagai persoalan dalam pengelolaan konservasi.

Pengetahuan tentang alam, kata dia, diwariskan oleh para tetua dan diterapkan melalui kehidupan sehari-hari. Namun, masyarakat yang menjalankan praktik tersebut dapat berada dalam posisi sebagai mitra, penerima manfaat, bahkan ancaman.

“Konservasi itu datang dari tetua. Tapi, mirisnya, orang-orang yang menjaga ini menjadi mitra, penerima manfaat, bahkan menjadi ancaman,” katanya.

Hukum dan Warisan Paradigma Kolonial

Pembahasan dalam dialog tidak berhenti pada praktik di tingkat komunitas. Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyoroti persoalan yang berkaitan dengan hukum dan kebijakan negara.

Ia membawa perhatian forum pada kasus penggusuran hingga kriminalisasi Masyarakat Adat yang terjadi ketika ruang hidup mereka ditunjuk sebagai kawasan konservasi.

Menurut Erasmus, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari warisan cara pandang kolonial yang menempatkan negara sebagai pihak utama dalam menentukan pengelolaan wilayah dan sumber daya.

Dengan demikian, perubahan tata kelola konservasi tidak cukup hanya dilakukan melalui penyesuaian program di lapangan. Perubahan juga membutuhkan evaluasi terhadap cara pandang dan kebijakan yang menentukan posisi Masyarakat Adat dalam pengelolaan kawasan.

Perempuan Adat Perlu Memiliki Kuasa

Persoalan keadilan dalam konservasi juga mencakup keterlibatan perempuan adat. Devi Anggraini menyoroti bagaimana perempuan adat memiliki hubungan erat dengan alam sebagai ruang hidup.

Bagi perempuan adat, alam bukan sekadar komoditas. Alam berkaitan dengan pengetahuan, penghidupan, identitas, serta keberlanjutan komunitas.

Karena itu, keterwakilan perempuan dalam forum konservasi dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan kewenangan untuk mengambil keputusan.

“Konservasi sekarang menempatkan representasi tanpa kuasa di dalamnya,” kata Devi.

Pernyataan tersebut menekankan adanya perbedaan antara sekadar menghadirkan perwakilan masyarakat dengan memberikan ruang bagi mereka untuk menentukan kebijakan yang berdampak langsung terhadap wilayah hidupnya.

Menjaga Alam Berarti Menjaga Pengetahuan

Selain persoalan ruang hidup dan kewenangan, dialog juga mengangkat keberlanjutan pengetahuan masyarakat. Filo mencontohkan sejumlah praktik yang diwariskan dalam komunitas, mulai dari pendidikan adat, penjagaan mata air, hingga tradisi lumales.

Tradisi lumales dilakukan dengan menapaki kembali jalur leluhur berdasarkan cerita yang diwariskan orang tua. Praktik tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan mengenai wilayah tidak hanya tersimpan dalam bentuk aturan tertulis, tetapi juga melalui pengalaman, cerita, tradisi, dan hubungan langsung dengan lingkungan.

Jika generasi muda kehilangan hubungan dengan wilayah serta sejarahnya, mereka akan menghadapi kesulitan untuk menjaga sesuatu yang tidak lagi mereka kenali.

Karena itu, keberlanjutan konservasi juga berkaitan dengan keberlanjutan proses pewarisan pengetahuan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Masyarakat Adat Didorong Menjadi Pelaku Utama

Dialog Publik PCS 2026 memperlihatkan adanya kesenjangan antara pendekatan konservasi yang masih banyak berorientasi pada program dan perlindungan kawasan dengan cara Masyarakat Adat memahami hubungan mereka dengan alam.

Bagi Masyarakat Adat, konservasi merupakan bagian dari laku kehidupan yang mencakup hubungan manusia dengan alam, spiritualitas, pengetahuan, penghidupan, serta sejarah komunitas.

Kondisi tersebut mendorong perlunya perubahan paradigma dalam tata kelola keanekaragaman hayati. Warisan cara pandang kolonial dalam pengelolaan konservasi dinilai perlu dibongkar, sementara pengetahuan masyarakat harus memperoleh pengakuan.

Pewarisan pengetahuan antargenerasi juga perlu dijamin. Pada saat yang sama, ukuran keberhasilan konservasi yang mengabaikan praktik lokal perlu dikoreksi agar tidak justru mengesampingkan masyarakat yang selama ini berperan dalam menjaga wilayahnya.

Dalam pendekatan konservasi yang berkeadilan, Masyarakat Adat tidak cukup ditempatkan sebagai peserta kegiatan maupun penerima manfaat.

Mereka perlu diakui sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, sekaligus pelaku utama dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati.

Baca Juga : Kagamadok Dorong Paradigma Baru, Lansia Diposisikan sebagai Mitra Pembangunan

Sebelumnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Membership dan Face Recognition di Jogja Coffee Week 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement